Karya JurnalistikKriminalNews

Sanksi Hukum Bagi Jasa Layanan Voice Call Di Medsos Dan Orang Selingkuh

666
×

Sanksi Hukum Bagi Jasa Layanan Voice Call Di Medsos Dan Orang Selingkuh

Sebarkan artikel ini

Penajournalis.com, Cilacap – Imbas dari pandemi Covid-19 yang cukup besar dirasakan masyarakat salah satunya adalah dalam bidang ekonomi. Penurunan penghasilan masyarakat akibat kebijakan pemerintah (PPKM) tentu berpengaruh terhadap perilaku dan cara bekerja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Tidak sedikit wanita yang sudah berkeluarga beralih profesi menjadi pelayan Video Call berbayar dan/atau pemuas lelaki hidung belang demi memenuhi kebutuhan keluarga tanpa diketahui pasangan mereka.

Akun media sosial Facebook awak media dengan nama Redaksi Penajournalis mencatat ada beberapa akun yang secara terang-terangan menawarkan jasa Video Call berbayar dengan menggunakan pembayaran uang maupun pulsa seluler. Akun tersebut diduga merupakan pemilik asli yang langsung mempromosikan diri melalui media sosial. Itu terlihat dengan adanya foto seorang wanita yang tidak pernah berganti, namun dengan gaya foto berbeda.

Promosi mereka biasanya menggunakan salah satu fitur yang terdapat dalam Facebook dan pada dinding pribadi akun mereka. Biasanya mereka menuliskan “VC Berbayar” atau menggunakan tulisan lain yang menunjukkan bahwa mereka menerima pelayanan sejenis. Voice call yang ditawarkan diduga berbau pornografi, karena adanya pembayaran uang atau barang lain terhadap layanan.

Aktivitas Voice Call yang dilakukan apabila ternyata memiliki konten pornografi, tentu akan memuat ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan maupun memperlihatkan alat kelamin. Hukum di Indonesia jelas melarang setiap orang untuk memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi. Hal ini tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) sebagaimana diatur dalam pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp. 6 miliar”.

Konten pornografi yang dimaksud bukan hanya gambar dan foto saja, termasuk bentuk konten lain seperti gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, hingga bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Video call sejatinya bukan komunikasi satu arah saja, melainkan komunikasi dua arah, di mana kedua belah pihak baik pengguna maupun penyedia jasa saling berinteraksi dan mentransmisikan konten asusila. Sehingga keduanya berpotensi dipidana berdasarkan UU ITE dan perubahannya jika menggunakan jasa voice call yang berkonten pornografi.

Selain adanya beberapa oknum yang menyediakan jasa voice call di Medsos, ada juga oknum masyarakat yang berasal dari Desa Tritih Wetan, Kec. Jeruklegi Kab. Cilacap berinisial RP yang menggunakan cara lain dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ia tidak menggunakan media sosial dalam bekerja, biasanya ia mengajak pria yang memiliki uang banyak untuk diajak berpacaran sampai berhubungan layaknya suami istri untuk mendapat imbalan sejumlah uang, padahal ia masih memiliki suami sah dan telah dikaruniai dua orang anak.

Informasi yang diterima awak media, diduga saat ini wanita tersebut masih memiliki hubungan gelap (selingkuh) dengan salah satu warga desa Jangrana, Kec. Kesugihan, Kab. Cilacap yang berprofesi dibidang proyek. Namun sampai berita ini ditayangkan awak media masih kesulitan memastikan kebenaran informasi tersebut.

Dalam kasus perselingkuhan tentu akan merujuk pada pasal 284 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi, “Dihukum penjara selama-lamanya 9 (sembilan) bulan, laki-laki yang beristri berbuat zina sedang diketahuinya bahwa pasal 27 KUHPerdata berlaku padanya, dan perempuan yang bersuami berbuat zina”. Perbuatan zina ini merupakan tindakan yang dilakukan oleh seorang suami/istri dengan pasangan lain diluar pasangan sah. Untuk dapat dikenakan sanksi hukum pidana, istri dan pasangan yang melakukan perzinahan atau persetubuhan yang dilakukan harus atas dasar suka sama suka, dan tidak melalui paksaan.

Liputan : Muhiran

Editor     : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *