BeritaLintas DaerahLintas ProvinsiNews

Sekdes Balerejo Diduga Tidak Transparan Kaitan Informasi Publik Kerjasama Hanya Isapan Jempol

320
×

Sekdes Balerejo Diduga Tidak Transparan Kaitan Informasi Publik Kerjasama Hanya Isapan Jempol

Sebarkan artikel ini

 

 

Penajournalis.com Tulungagung – Keterbukaan informasi publik di desa penting dilakukan untuk memastikan transparansi pelaksanaan pengunaan anggaran dana desa dapat terlaksana dengan baik. Pelaksanaan program dana desa wajib diketahui seluruh masyarakat desa, mulai dari proses perencanaan hingga proses pelaksanaan program.

Dengan dugaan keterkaitan informasi publik, disalah satu desa Balerejo, di kemungkinan masih dini atau minim , ber kerjasama publikasi berdalih minim anggaran dan, menurutnya hanya segelintir dari beberapa saja MEDIA , yang mendapatkan kerjasama publikasi, hal tersebut sangat disayangkan oleh kades telah memberikan wewenang kepada carik teryata tidak memberikan peluang pada para media yg sudah kerjasama ?

“Kades mengungkapkan “,Sebenarnya Kami bersyukur dengan adanya kerjasama ini, harapannya Kami bisa membantu mendorong amanah Undang-Undang Desa (yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik) bisa dilakukan di seluruh desa,” ujar

Demikian selaku media ini penajournalis.com saat konfirmasi melalui WhatsApp maupun telpon ke Sekretaris Desa balerejo tidak menjawab dan mengabaikan dan tidak responsif kapan dan waktunya, guna memberi ruang konfirmasi. hingga berita ini ditayangkan.

 

Menurut Undang-Undang Desa memberikan otoritas dan kewenangan yang cukup besar untuk desa, termasuk kewenangan dalam mengelola dana desa. Meski demikian, Undang-Undang Desa juga mengamanahkan keterbukaan informasi publik di desa masing masing.

Beberapa pasal yang dimaksud misalnya Pasal 24 yang menyebutkan, “Asas penyelenggaraan Pemerintahan Desa salah satunya adalah keterbukaan’. Selanjutnya Pasal 26 ayat (4) huruf (f) yang menyebutkan ‘Kepala Desa berkewajiban untuk melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme’.”pungkasnya.

(Mis)

Editor : Asep NS 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *