Penajournalis.com Cilacap, Jawa Tengah – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SM (42 tahun) melaporkan SP, seorang pengusaha cafe, ke Polresta Cilacap atas dugaan pemalsuan tanda tangan pada surat pelunasan hutang. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STTPP/434/XI/2024/SPKT/Polresta Cilacap, Sabtu (9/11/2024). Kuasa hukum SM, Puguh Triwibowo ST.,SH.,MH, menjelaskan kronologi kejadian kepada awak media di halaman Polresta Cilacap.
Menurut Puguh, sekitar lima tahun lalu, SP meminjam uang sebesar Rp700 juta dari SM untuk modal usaha. Hingga saat ini, SP belum melunasi hutangnya. SM kemudian menerima surat pernyataan yang menyatakan bahwa hutang tersebut telah lunas, namun SM membantah telah menandatangani surat tersebut.
SM menjelaskan bahwa SP pernah meminta dirinya untuk menunjukkan surat pernyataan tersebut kepada orang tuanya yang sedang sakit keras, seolah-olah hutang telah lunas untuk menenangkan mereka. “Saya ikuti kemauan SP, tapi saya tidak pernah menandatangani suratnya. Itu tanda tangan palsu,” ungkap SM.
SM merasa sangat dirugikan atas dugaan pemalsuan tanda tangan ini dan memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Puguh menambahkan bahwa tindakan pemalsuan tanda tangan dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 263 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, awak media sempat menemui SP di cafe miliknya pada Kamis (31/10/2024). SP mengklaim memiliki bukti transfer pembayaran hutang kepada SM dan meminta waktu untuk mengumpulkan bukti-bukti tersebut.
Polresta Cilacap kini tengah menangani laporan tersebut dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran kasus ini. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dugaan pemalsuan dokumen dan menimbulkan kerugian finansial yang signifikan bagi pelapor. Pihak kepolisian diharapkan dapat bertindak secara profesional dan adil dalam mengusut kasus ini hingga tuntas.
Red
Editor: Asep NS