#No Viral No JusticeBeritaGMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama)Hallo PolisiHukumKarya JurnalistikLintas DaerahLintas ProvinsiNasionalNewsPena JournalisPPWIPRESIDEN RITopik Terkini

Skandal Rp58,5 Miliar! Kasubdit Bareskrim Polri Kombes Pol Fahrurozi Dilaporkan Diduga Tipu Investor Asal Malaysia Berkedok Tambang Emas

113
×

Skandal Rp58,5 Miliar! Kasubdit Bareskrim Polri Kombes Pol Fahrurozi Dilaporkan Diduga Tipu Investor Asal Malaysia Berkedok Tambang Emas

Sebarkan artikel ini

Penajournalis.com JAKARTA — Dunia kepolisian kembali diguncang skandal besar. Seorang Perwira Menengah Polri berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Fahrurozi, S.I.K., M.M., M.H., yang kini menjabat sebagai Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi tambang emas senilai Rp58,5 miliar. Pelaporan dilakukan oleh Advokat Bagas Pangestu Pribadi, S.H., CTL., selaku kuasa hukum korban Syafeezan Bin Abu Hasan, warga negara asing (WNA) asal Malaysia.

Laporan resmi tercatat dengan Nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 20 Agustus 2026, dengan pasal dugaan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang Penipuan dan Penggelapan.

Kronologi: Janji Tambang Emas, Izin & Keamanan — Modal Tak Pernah Kembali

Peristiwa bermula sekitar Mei 2025 di Jakarta, ketika korban diperkenalkan kepada Kombes Pol Fahrurozi oleh saksi Bayu Aji Hendiyanto untuk membahas peluang bisnis tambang emas di Sulawesi Utara. Terlapor diduga memanfaatkan jabatan dan pengaruhnya untuk meyakinkan korban dengan sejumlah janji:

– Jaminan keamanan operasional lapangan
– Perizinan rampung dalam 2–3 bulan (paling lambat Agustus 2025)
– Keuntungan 0,8%–1% per kubikasi tanah, panen tiap 2 bulan
– Bagi hasil: 40% operasional, 60% dibagi korban–terlapor; 30% bagian terlapor ditahan sampai modal kembali

Tergiur, korban menyetor dana dalam tiga tahap:

1. USDT 1.593.021 (≈Rp26 miliar) — dikirim via Binance ke dompet Bayu Aji
2. Rp13 miliar — transfer ke rekening Mandiri No. 1260028087889 a.n. Fahrurozi
3. Rp19,5 miliar — transfer ke rekening pribadi terlapor untuk pembelian lahan “Pit 6–50.000 kubik”

Total: Rp58,5 miliar — namun tak ada satu butir emas pun, tak ada laporan produksi, tak ada izin yang rampung.

Somasi Diabaikan, Komunikasi Diputus

Korban telah melayangkan Somasi I dan II, namun terlapor tidak menunjukkan itikad baik — justru memutus seluruh akses komunikasi secara sepihak. Kerugian materiil korban mencapai Rp58.500.000.000.

Profil Terlapor: Karir Strategis, Termasuk Mantan Pejabat Baintelkam Bidang SDM

Kombes Pol Fahrurozi (NRP 78081585), alumni Akpol 2003, memiliki rekam jejak panjang di bidang reserse dan intelijen:

– Kasat Reskrim di berbagai Polres Papua & Kalimantan Selatan
– Kapolres Purworejo (2021) | Kapolres Blora (2022)
– Wakaden A Ropaminal Divpropam Polri (2023)
– Kasubdit Sumber Daya Mineral Baintelkam Polri (Maret 2025) — sangat ironis, karena dugaan penipuan tambang emas dimulai tepat periode ini
– Kasubdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri (sejak 15 Desember 2025)

Bukti Diserahkan ke Penyidik

Laporan diterima oleh Ipda Arif Mayudi Fadli (Piket Siaga Bareskrim) dan AKBP H. Erzyanto Yukama, S.T., M.M. (Kasubbagtrimlap). Bukti diserahkan:

– 1 bundel bukti transfer
– 2 bundel surat somasi
– 1 bundel rekaman percakapan (chatting) korban–terlapor

Ancaman & Desakan

Kasus ini dinilai sangat serius — oknum yang justru membidangi keamanan dan hukum diduga memakai jabatannya untuk menipu investor asing. Tak hanya merugikan korban, hal ini juga merusak citra Polri dan iklim investasi Indonesia. Kuasa hukum korban mendesak Bareskrim Polri menyidik kasus ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

(TIM/Red/PPWI)
Editor: Asep NS

#PenipuanInvestasi #KombesPolFahrurozi #BareskrimPolri #TambangEmasIlegal #PenggelapanUang #Rp58Miliar #IntegritasPolri #InvestasiBodong #WNA #UU492KUHP #KeadilanTanpaPandangBulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *