BeritaGMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama)Hallo PolisiHukumLintas DaerahLintas ProvinsiNewsPena Journalis

SP3 Kasus Tanah Dipersoalkan, Dirkrimum Polda Sulut Dilaporkan

160
×

SP3 Kasus Tanah Dipersoalkan, Dirkrimum Polda Sulut Dilaporkan

Sebarkan artikel ini

Penajournalis.com Jakarta, Selasa 17 Maret 2026 – Warga Kota Manado, Kartini Gaghansa, melaporkan Direktur Reserse Kriminal (Dirkrimum) Umum Polda Sulawesi Utara, Suryadi, ke Propam Polri terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penghentian penyidikan kasus pemalsuan surat tanah.

Laporan tersebut diterima pada Senin (16/3/2026) pukul 09.45 WIB dengan nomor SPSP/16/I/2026. Kartini menyatakan proses penghentian penyidikan tidak transparan dan diduga direkayasa.

Kasus bermula dari laporan Kartini pada 3 Agustus 2025 tentang dugaan pemalsuan surat tanah (Pasal 263 KUHP) terhadap Erisman Panjaitan dan beberapa pihak lainnya. Perkara semula dinaikkan ke tahap penyidikan, dengan Surat Perintah Penyidikan tanggal 27 Oktober 2025 dan dilakukan gelar perkara. Beberapa orang termasuk Erisman, Joice Bernadin Gosal, dan Jufri Tambengi pernah dipanggil sebagai tersangka pada Februari 2026.

Namun tanpa pemberitahuan, penyidikan dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti melalui Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3) tanggal 20 Februari 2026 yang disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Sulut.

Kuasa hukum dari LBH GEKIRA Partai Gerindra, Santrawan Paparang, menilai keputusan tersebut tidak rasional karena proses telah berjalan lebih dari empat bulan dengan berbagai tahapan. Laporan ke Propam mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022, menyoroti beberapa pasal terkait kewajiban etika, larangan penyalahgunaan kewenangan, dan manipulasi perkara.

Santrawan menjelaskan perkara berkaitan dengan sengketa tanah milik kliennya, di mana penyidik telah memeriksa saksi, menyita bukti, dan menghadirkan ahli. Proses berubah setelah berkas dipindahkan dari Unit 1 ke Unit 2, kemudian dilakukan gelar perkara ulang dan penyidikan dihentikan.

Kuasa hukum lainnya, Hanafi Saleh, menambahkan kasus juga terkait Pasal 591 KUHP baru dan mempertanyakan tidak adanya penjelasan resmi tentang perubahan proses penyidikan.

Pihak kuasa hukum berencana menyurati pejabat Mabes Polri dan akan menempuh langkah hukum seperti praperadilan dan gugatan perdata, serta meminta perhatian Kapolda Sulut Roycke Langie.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Ditreskrimum atau Polda Sulut, namun Propam Polda Sulut akan memproses pengaduan sesuai mekanisme.

( Tim / Red/ Erik )
Editor: Asep NS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *