Lintas DaerahLintas ProvinsiNews

Statement Petugas Kesbangpol : Mengenai Legalitas Persada yang Mengelola Pasar Bandarjo Kota Ungaran

234
×

Statement Petugas Kesbangpol : Mengenai Legalitas Persada yang Mengelola Pasar Bandarjo Kota Ungaran

Sebarkan artikel ini

Penajournalis.com – Definisi dari pungli yaitu apabila pungutan liar (pungli) itu dilakukan dengan cara-cara kekerasan atau paksa, maka preman tersebut dapat dijerat dengan pasal pemerasan dan ancaman yang diatur dalam Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

R. Soesilo (hal. 256) dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan bahwa kejadian ini dinamakan “pemerasan dengan kekerasan”. Pemeras itu pekerjaannya:

  1. Memaksa orang lain;
  2. Untuk memberikan barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain, atau membuat utang atau menghapuskan piutang;
  3. Dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak;
  4. Memaksanya dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan.

Yang dimaksud dengan memaksa adalah melakukan tekanan pada orang sehingga orang itu melakukan sesuatu yang berlawanan dengan kehendak sendiri. Memaksa orang lain untuk menyerahkan barangnya sendiri itu masuk pula pemerasan. Sedangkan yang dimaksud dengan melawan hak adalah melawan hukum, tidak berhak atau bertentangan dengan hukum.

Team liputan Vio Sari SE berkesempatan mendapatkan statement dari salahsatu petugas Kesbangpol kab.Semarang mengenai legalitas Persada yang mengelola Pasar Bandarjo Kota Ungaran.

Saat team media menemui Yuni Indra Sari petugas Kesbangpol Kasie Bina Ormas Orpol Semarang untuk mengklarifikasi legalitas Persada Bandarjo Ungaran, Yuni mengatakan, ” belum terdaftar di sini, atau Persada belum mencatatkan di Kesbangpol “.

Yuni memberikan penjelasan tentang legalitas Ormas itu ada dua(2) macam yaitu :

*Ormas yang memiliki SKT dan
*Ormas yang Berbadan Hukum

” Jadi untuk Persada yang di pasar Bandarjo Kota Ungaran untuk saat ini belum terdaftar di Kesbangpol “, papar Yuni

Diakhir statement nya Yuni mengatakan, ” Untuk soal pungli bukan kewenangan dari Kesbangpol untuk penanganannya, akan tetapi silahkan untuk meminta penjelasan dan berkoordinasi ke Saber pungli ataupun Inspektorat Jenderal “, pungkasnya.

Sementara itu ditempat berbeda H Dadang Karso Pemerhati Pasar menyampaikan, ” Dalam hal kerja sama intansi/dinas harus jelas karena prosedur dan aturan harus lebih di kedepankan lebih lebih kerjasama dalam pasar, karena pasar sistem tata kelola harus pakai prosedur / SOP yang jelas, masih banyak pasar pasar yang di kelola asal asalan sehingga tidak menjadikan suatu PAD suatu daerah / kabupaten atau kota alangkah baiknya pasar itu mandiri atau terpisah jadi perusahaan daerah atau perumda , karena dalam menjaga kelestarian pasar rakyat perlu di rumuskan agar pasar tradisional atau pasar rakyat tidak ketinggalan, pembelinya yang saat ini banyak persaingan seperti pasar modern dan ritel ritel modern belum lagi pasar online “, papar H Dadang.

” Dengan demikian pasar rakyat perlu pelestarian dengan konsep yg lebih baik, selain aman nyaman bersih dan tata kelolanya perlu peningkatan SDM pedagang yg lebih baik pula”, pungkasnya.(Asep NS/Vio Sari SE &Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *