
Biak (Papua), penajournalis.com – Kasus guru kontrak dan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) kembali digaungkan oleh para pegiat anti korupsi yang tergabung dalam LSM Kampak Papua Region Biak Numfor ketika melakukan audiensi bersama Kepala Kejaksaan Negeri setempat, Kamis (18/6/20).
Menurut Sekretaris Umum LSM Kampak Papua, Johan Rumkorem, kehadirannya bersama teman-teman dan juga Koordinator guru-guru kontrak, Dorce Patiran, adalah selain bersilahturahmi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Erwin P. H. Saragih, SH. MH yang baru saja diberi kepercayaan dan tanggung jawab memimpin salah satu institusi penegak hukum yang ada di Bumi Karang Panas Biak, pada momen tersebut dibahas mengenai lambannya penanganan terhadap kasus-kasus korupsi yang telah dilaporkan.
Kepada awak media, Sekretaris Umum LSM Kampak Papua, Johan Rumkorem dan kawan kawan secara terang-terangan membeberkan aib dari para oknum-oknum pejabat ASN di lingkungan Pemkab Biak Numfor yang mana diduga telah menyelewengkan dana guru kontrak dan dana BOK yang diduga mengakibatkan kerugian negara senilai kurang lebih 21,9 Milliar Rupiah.
“Barusan kami, dan juga ibu Patiran menjelaskan masalah dana guru kontrak yang terjadi pada tahun 2015, 2016 dan 2017 kepada Pak Kajari yang baru. Selain guru kontrak, kami juga menyampikan tentang masalah dana BOK. Rinciannya, dana guru kontrak 18,6 Milliar, sedangkan untuk BOK 3,3 Milliar. Kami minta dengan tegas supaya Kepala Kajari Biak yang baru, Bapak Erwin Saragih untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap oknum-oknum ASN yang bukan saja telah menyelewengkan uang negara, akan tetapi sudah menyusahkan kehidupan dari para guru-guru kontrak bersama keluarga-keluarganya,” terang Yohan.
Dikatakan Johan, dalam audiens tersebut, Kepala Kajari Biak Numfor setelah mendengar semua penjelasan terkait adanya penyalah gunaan dana guru kontrak dan BOK, menyampaikan bahwa pada bulan Juli yang akan datang, akan ada prodak hukum yang dinaikkan ke pengadilan sehingga ada tersangka (TSK) yang ditetapkan.
“Kami tunggu seperti apa yang sudah disampaikan oleh Pak Erwin. Catatan kami, kasus dana guru kontrak, BOK, prospek dan pihak ketiga, semuanya terjadi pada waktu yang bersamaan, yaitu pada bulan Desember 2017. Khusus untuk dana guru kontrak itukan sumber dananya otsus, tidak mungkin dananya dikembalikan ke Pemprov Papua. Penyaluran dan peruntukkannya sudah sangat jelas sesuai Juknis yang dikeluarkan oleh bapak gubernur, yaitu untuk kepentingan masyarakat, bukan pribadi, kelompok, koorporasi bahkan pihak-pihak lain,” ucap Johan.
Dengan hadirnya Kepala Kajari dan Kapolres Biak Numfor yang baru, tambahnya, diharapkan ada sinergitas dari kedua institusi penegak hukum tersebut. Pastinya menjadi tantangan baru, khususnya dalam menyelesaikan kasus-kasus korupsi yang telah dilaporkan pada masing-masing institusi.
“Bersama teman-teman para pegiat anti korupsi, kami pastikan akan berikan dukungan penuh ketika kedua institusi ini juga bekerja secara serius. Tapi kalau tidak serius, maka sudah pasti kami akan menggerakkan masa untuk turun ke jalan-jalan dengan melakukan aksi demo,” tandas Yohan.
Menanggapi pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh para awak media, Kepala Kajari Biak Numfor, Erwin Saragih dengan suara khasnya yang lembut namun tegas, menyatakan keseriusannya menindaklanjuti laporan-laporan kasus korupsi yang telah disampaikan langsung pada dirinya.
“Melalui audiensi bersama teman-teman LSM Kampak, saya telah mendengar sendiri langsung masalah guru kontrak dan BOK. Nah kita fokus untuk selesaikan yang dua ini dulu. Sedangkan untuk masalah pihak ketiga, ada anak buah yang sudah saya perintahkan untuk melakukan infentarisir sehingga dapat diketahui berapa banyak jumlah pihak ketiga yang memang benar-benar belum mendapatkan haknya. Tidak ada alasan bahwa kurang tenaga penyidik atau apalah. Yang pasti tugas kita adalah kerja, kerja dan kerja,” tutup Erwin P. H. Saragih, SH. MH, Kajari Biak . ( Fian ).















