News

Terkait Bangunan Infrastruktur, Pemborong Dan Kepala UPT PUPR Sidareja Hindari Wartawan

586
×

Terkait Bangunan Infrastruktur, Pemborong Dan Kepala UPT PUPR Sidareja Hindari Wartawan

Sebarkan artikel ini

Penajournalis.com, Cilacap – Seluruh jenis pembangunan yang dilaksanakan oleh negara sejatinya bertujuan mensejahterakan masyarakat, termasuk pembangunan infrastruktur yang memiliki peran penting untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat, antara lain dalam peningkatan nilai konsumsi, peningkatan produktivitas tenaga kerja dan akses pada lapangan kerja, serta peningkatan kemakmuran.

Namun pembangunan infrastruktur yang dilaksanakan di wilayah Kec. Kedungreja, Kab. Cilacap diduga menggunakan material berkualitas rendah, pembangunan terkesan asal-asalan, dan menghindari awak media selaku petugas sosial kontrol, sehingga tidak ada keterbukaan dalam melaksanakan pembangunan sesuai UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pembangunan proyek Peningkatan Jalan Kedungreja-Tambaksari (Kedungreja) sesuai papan informasi bernomor SPMK 602.3/01.10-3/BM.08.88/17 tertanggal 01 Oktober 2021 selama 60 hari kalender ini menggunakan pagu anggaran sebesar Rp. 196.143.000, 00 tanpa menjelaskan volume bangunan dan dikerjakan oleh CV. Mustika Bakung yang beralamat di Dusun Kedungbakung RT 01/09 Kedungreja Cilacap.

Informasi yang diterima awak media dari pekerja yang tidak menyebutkan namanya mengatakan bahwa bangunan tersebut seharusnya dilaksanakan oleh CV. Mustika Bakung namun dikerjakan oleh Sariman selaku subkontraktor, katanya (30/10/2021).

Dilokasi pembangunan awak media melihat campuran antara semen, pasir, dan air (adukan-Red) terlihat berwarna hitam kecoklatan serta dalam pembangunan lantai dasar pekerja langsung menuangkan adukan pada air berlumpur didasar bangunan tanpa mengeringkan terlebih dahulu. Selain itu adanya jalur air yang berbelok akibat gorong-gorong yang tidak lurus dengan bangunan dapat menyebabkan terhambatnya aliran air yang dapat mengakibatkan air tersendat sehingga dapat menyebabkan banjir.

Lebih lengkap klik link video berikut:

Dihubungi via media sosial WhatsApp, Sariman selaku subkontraktor tidak menjawab pertanyaan media, namun dihubungi menggunakan telepon seluler ia menjawab dan mengatakan tidak bisa bertemu awak media untuk wawancara dengan alasan sedang berada di Cilacap. Sekitar 6 jam kemudian ia membalas chat WhatsApp Awak media yang menyampaikan bahwa ia bisa bertemu besok siang (02/11/2021), namun faktanya sampai berita ini direalease Sariman tidak pernah menghubungi awak media.

Kepala UPT PUPR Sidareja dihubungi awak media melalui WhatsApp juga tidak menjawab, bahkan ia sudah beberapa kali diminta janji temu oleh awak media untuk wawancara terkait adanya beberapa bangunan lain di wilayah kerjanya yang diduga tidak sesuai aturan tidak pernah bisa ditemui dikantor UPT PUPR Sidareja.

Pembangunan yang disubkontrakkan seharusnya diketahui oleh Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, karena ada konsekuensi atau sanksi membayar denda 2 kali selisih harga kontrak kepada subkontraktor yang dapat dijatuhkan kepada pihak penyedia, apabila tidak mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.

Di era keterbukaan informasi publik saat ini, tidak seharusnya pelaksana kegiatan dan pejabat berwenang tidak menjawab pertanyaan awak media untuk bahan informasi pada masyarakat, justru dengan sulitnya bertemu untuk wawancara dan enggan menjawab pertanyaan awak media dapat diduga kuat ada hal yang disembunyikan terkait pembangunan infrastruktur yang berujung merugikan keuangan negara.

Dengan adanya informasi ini seharusnya Inspektorat Kabupaten Cilacap, Kejaksaaan Cilacap, dan Instansi terkait untuk segera melakukan audit investigasi terhadap pembangunan tersebut, supaya tidak ada kerugian yang dialami oleh negara dalam pembangunan untuk mensejahterakan rakyat. (Muhiran/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *