BeritaDewan PersFJP2ForbawayForum SAKSIFWJ IndonesiaHallo PolisiHukumIWO (Ikatan Wartawan Online)Karya JurnalistikKriminalMIONasionalNewsPeristiwaPPWIPWI (Persatuan Wartawan Indonesia)RagamRedaksiSosial

Terkait Dugaan Intimidasi Awak Media, Ketum Lumbung Informasi Masyarakat Angkat Bicara

51
×

Terkait Dugaan Intimidasi Awak Media, Ketum Lumbung Informasi Masyarakat Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini

Kapuas Hulu, Penajournalis.com – Terkait viral-nya berita Temenggung Djoker ungkap boss PETI di Kapuas Hulu yang berbuntut intimidasi terhadap pewarta membuat Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat angkat bicara. Syafarahman kepada awak media mengatakan bahwa para wartawan/pewarta atau jurnalis kita yakini jika menayangkan suatu berita sudah tentu mengandung unsur 5W+1H, (18/04/2024).

Dilarang keras bagi para pewarta memberitakan berita hoax karna jika pewarta menayangkan berita hoax maka bisa menimbulkan kegaduhan dan didapat disengketakan ke Dewan Pers, itupun jika yang diberitakan sudah meminta hak jawab atau klarifikasi namun penerbit tidak ingin menerbitkan hak jawab tersebut. Tetapi wartawan/pewarta juga memiliki hak tolak atas hak jawab yang dimaksud apabila hak jawab tersebut mengandung kebohongan atau tidak sesuai fakta, ungkapnya.

Karya jurnalistik dan wartawan itu dilindungi Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers sehingga tidak bisa dituntut hukum adat dan hukum positif, jelasnya.

Tentu sangat disayangkan jika ada narasumber yang sudah berdamai dengan orang yang diduga pelaku atau diduga boss dari kegiatan ilegal, tiba-tiba diduga mengintimidasi para wartawan, katanya.

Disini menimbulkan suatu pertanyaan yang mendalam, apakah ada sesuatu dibalik perdamaian tersebut, seyogyanya kita yang dianggap atau ditokohkan oleh masyarakat sekitar jangan plin plan, pagi bilang A siang berubah menjadi B, tambahnya.

Terkait kasus ini, kami dari kelembagaan berharap Polres Kapuas Hulu dimana kegiatan ilegal PETI agar segera melakukan tindakan hukum kepada pelaku PETI yang sudah diberitakan teman-teman media agar terang benderang dan tidak menimbulkan sangkaan baru juga demi tegaknya supremasi hukum di wilayah hukum Polres Kapuas Hulu, pungkasnya.

Liputan : Red/Berbagai Sumber
Editor : Muhiran

Update info terbaru dan ikuti Facebook Penajournalis.com klik tautan https://www.facebook.com/redaksipenajurnalis?mibextid=ZbWKwL. Anda harus sudah menginstal Facebook terlebih dahulu.

Informasi lain klik tautan
https://sck.io/p/E1ZjL1rV . Anda juga harus sudah menginstal aplikasi Snack Video sebelumnya.

Berita lainnya klik tautan https://whatsapp.com/channel/0029VaFwtXnDJ6GuV2iNoT3c , Anda harus sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *