BeritaKarya JurnalistikKhusus Berita KabupatenNews

Terkait Pekerjaan RPJIT di Desa Gandrungmanis, Ini Tanggapan Kontraktor dan Dispertan

480
×

Terkait Pekerjaan RPJIT di Desa Gandrungmanis, Ini Tanggapan Kontraktor dan Dispertan

Sebarkan artikel ini

Cilacap, Penajournalis.com – Menyikapi pemberitaan yang beredar di masyarakat terkait pembangunan RPJIT di desa Gandrungmanis kecamatan Gandrungmangu kabupaten Cilacap Jawa tengah, awak media langsung melakukan wawancara dengan beberapa narasumber yang terlibat dalam proyek tersebut, (04/01/2023).

Ditemui dikediamannya, “U” selalu pelaksana pekerjaan menyampaikan bahwa, pihak kontraktor sudah membayar sewa alat pada W, namun apabila masyarakat ada yang merasa belum lunas, sebagai tanggung jawab kami tetap akan diselesaikan.

“Kami sebagai kontraktor sudah menyerahkan uang sewa alat-alat tersebut pada “W”, ini kwitansinya”, ujar “U” sambil menyodorkan lembaran kwitansi pada awak media.

“Terkait sewa alat-alat yang belum dibayar, sebenarnya itu sudah menjadi tanggung jawab “W”, karena uang sewa sudah diserahkan. Tetapi kami tetap akan membantu masyarakat agar tidak dirugikan, lanjutnya.

 

Baca berita lengkap di :
Diduga Banyak Terjadi Pelanggaran Dalam Pembangunan RPJIT di Desa Gandrungmanis  https://penajournalis.com/diduga-banyak-terjadi-pelanggaran-dalam-pembangunan-rpjit-di-desa-gandrungmanis/

 

Selain pihak kontraktor, awak media juga sudah menghubungi via media sosial WhatsApp petugas dari dinas pertanian yang mengatakan bahwa, ia menyampaikan terimakasih atas informasi lewat pemberitaan awak media.

Pihaknya juga akan memanggil pelaksana proyek tersebut untuk mengklarifikasi karena hal itu merupakan tanggungjawab penyedia terhadap kerusakan bangunan untuk melakukan perbaikan.

Petugas tersebut juga menyampaikan bahwa, hal tersebut akan menjadi bahan evaluasi dalam pelaksanaan pekerjaan diwaktu selanjutnya.

“Yang pertama saya sampaikan terimakasih atas informasi tersebut, kami akan memanggil pelaksana tersebut untuk mengklarifikasi hal tersebut karena merupakan tanggungjawab penyedia”, katanya.

“Terhadap kerusakan bangunan merupakan tanggungjawab pelaksana untuk melakukan perbaikan, hal tersebut akan menjadi bahan evaluasi dalam pelaksanaan pekerjaan diwaktu selanjutnya, pungkasnya.

Liputan : Red
Editor : Muhiran

Update info terbaru dan ikuti Facebook Penajournalis.com untuk berita pilihan. Klik https://www.facebook.com/redaksipenajournalis?mibextid=ZbWKwL
Anda harus menginstal aplikasi Facebook terlebih dahulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *