Penajournalis.com Jakarta – Selat Hormuz bukan sekadar ruas geografis yang sempit, melainkan urat nadi pasar energi global. Jalur yang menghubungkan Teluk Persia kaya minyak dengan Laut Arab ini dilalui sekitar seperlima konsumsi minyak dunia secara keseluruhan.
Namun, seiring meningkatnya ketegangan geopolitik, rezim hukum yang mengatur perairan ini – khususnya Pasal 37 Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) – menghadapi tekanan yang belum pernah terjadi sebelumnya. Untuk menjaga stabilitas global, komunitas internasional harus melampaui kepentingan taktis dan memberikan rasa hormat yang terpadu serta memadai terhadap rezim “Transit Passage” (Lintas Transit).
Menurut UNCLOS, Selat Hormuz diklasifikasikan sebagai “selat yang digunakan untuk navigasi internasional”. Pasal 37 menetapkan bahwa pada selat semacam itu berlaku rezim Lintas Transit. Berbeda dengan “Innocent Passage” (Lintas Damai) yang lebih ketat, Lintas Transit memberikan hak kepada kapal dan pesawat udara untuk melintas selat dengan tujuan perjalanan yang terus-menerus dan cepat tanpa perlu izin sebelumnya dari negara pesisir.
Bagi negara seperti Iran dan Oman yang berbatasan dengan selat tersebut, Pasal 37 merupakan keseimbangan halus antara kedaulatan teritorial mereka dan kebutuhan dunia akan navigasi. Meskipun negara pesisir memiliki hak untuk mengatur keamanan dan mencegah polusi, mereka tidak memiliki wewenang hukum untuk menangguhkan atau menghambat Lintas Transit. Menghormati aturan ini bukan sekadar kesopanan diplomatik; ini adalah landasan tatanan maritim internasional.
Wilson Lalengke, Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), menyatakan bahwa “senjata化” geografi dengan menutup atau melarang pelayaran di selat yang penuh konflik merupakan kejahatan terhadap komunitas global. “Masyarakat dunia – milyaran orang di negara-negara yang tidak ikut berperang yang tidak terlibat dalam perang regional ini – tidak boleh menderita akibat penutupan selat internasional,” tegasnya pada hari Kamis (26/03/2026). “Ketika selat diblokir, bukan hanya militer lawan yang terkena dampak; pekerja di Asia, keluarga di Afrika, dan industri di Eropa juga menderita karena kenaikan harga dan kelangkaan sumber daya. Pelayaran di daerah konflik harus dilindungi sebagai sarana global yang netral,” tambahnya.
Pandangan Lalengke menyoroti kebenaran penting: di dunia yang sangat terhubung, tidak ada konflik yang benar-benar terisolasi. Larangan pelayaran di Selat Hormuz akan dianggap sebagai “hukuman kolektif” terhadap umat manusia, yang melanggar semangat kerja sama internasional yang ingin dilindungi oleh UNCLOS. Selat Hormuz harus tetap menjadi koridor perdamaian, bukan senjata perang.
Secara filosofis, argumen hukum UNCLOS memiliki akar yang dalam pada pemikiran Hugo Grotius, bapak hukum internasional. Dalam karyanya tahun 1609 Mare Liberum (Laut Bebas), Grotius menyatakan bahwa laut adalah “kekayaan bersama bagi semua orang” karena tidak terbatas dan tidak dapat diduduki seperti daratan. Dari perspektif ini, Selat Hormuz tidak sepenuhnya menjadi milik negara yang berbatasan dengannya; ini adalah sumber daya bersama yang dipegang dalam kepercayaan untuk kesejahteraan seluruh umat manusia. Selain itu, filosofi “Perdamaian Abadi” karya Immanuel Kant menunjukkan bahwa hukum internasional harus disusun untuk memfasilitasi “keramahan universal”. Sementara itu, John Rawls menekankan keadilan dan perlindungan bagi pihak yang paling tidak beruntung, di mana negara-negara netral dan pedagang sipil adalah pihak yang rentan yang hak-haknya harus ditegakkan.
Untuk menjaga sistem perdagangan maritim dari keruntuhan, negara-negara harus menghormati hukum internasional dengan cara:
1. Menghilangkan unsur politik dari Titik Pengekangan Maritim: Mengakui bahwa selat seperti Hormuz adalah zona netral yang harus tetap terbuka terlepas dari konflik di darat.
2. Penegakan Multilateral: Memperkuat peran Organisasi Maritim Internasional (IMO) untuk memastikan standar keamanan digunakan untuk perlindungan, bukan sebagai dalih untuk melakukan blokade.
3. Pengesahan dan Ketaatan: Mendorong semua negara, termasuk yang tidak menandatangani, untuk mengakui Lintas Transit sebagai Hukum Internasional Biasa.
Selat Hormuz adalah ujian kematangan peradaban kita. Kita akan mengizinkan mentalitas “kekuatan membuat keadilan” masa lalu untuk menutup urat nadi ekonomi global kita, atau kita akan menjunjung tinggi prinsip-prinsip visioner UNCLOS?
Menghormati UNCLOS bukanlah pilihan; ini sangat penting. Komunitas internasional harus menuntut kepatuhan di mana semua pihak harus menghormati hak lintas transit. Kita juga harus melindungi pelayaran netral; pasukan angkatan laut harus mengawal kapal sipil dan mencegah campur tangan yang tidak sah. Yang tidak kalah pentingnya adalah memperkuat mekanisme hukum di mana PBB dan Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut harus diberi wewenang untuk menegakkan putusan. Seperti yang diingatkan oleh Wilson Lalengke, warga negara yang tidak bersalah di dunia berhak mendapatkan jaminan bahwa mata pencaharian mereka tidak akan dijadikan sandera oleh perselisihan regional. Dengan menghormati Pasal 37, negara-negara tidak hanya mematuhi perjanjian; mereka juga menghormati kewajiban moral terhadap kelangsungan hidup dan kemakmuran umat manusia.
(TIM/Ed)
Sumber: PPWI
Editor: Asep NS















