Penajournalis.com Kab.Jayapura (Papua), – dalam rangka mencegah penularan virus corona lembaga permasyarakatan doyo baru bebaskan narapidana Narkotika, dari lapas Kelas IIA Doyo Baru Kab. Jayapura. Prov. papua pada Selasa, (07/04/20), pagi.
Sesuai surat keputusan Kemenkumham tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 dilingkungan lembaga pemasyarakatan sebanyak 64 orang narapidana Lapas Narkotika klas IIA Doyo Baru Distrik Waibu Kab. Jayapura, prov.papua dibebaskan.
Asimilasi dan integrasi dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 dilingkungan lembaga pemasyarakatan tersebut dihadiri langsung oleh kepala lembaga permasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas II A Jayapura Basuki Wijoyo, Kapolres Jayapura AKBP Dr.Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si, perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Jayapura, tim Promkes Covid -19 Kab. Jayapura dan 64 Para narapidana Narkotika Kelas IIA Doyo Baru yang bebas.
Kalapas Narkotika Kelas IIA Doyo Baru Kab. Jayapura Basuki Wijoyo saat memberikan arahan kepada narapidana yang bebas menyampaikan.
“saya sebagai Kalapas Narkotika Kelas IIA mengucapkan selamat buat narapidana yang pada hari ini bebas sesuai dengan Surat Keputusan kemenkumham tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam Rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 dilingkungan lembaga pemasyarakatan, ini bukan pembebasan murni tetapi ini hanya pemberian asimilasi dan integrasi dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 dilingkungan lembaga pemasyarakatan, karena saat ini jumlah Lapas sudah melebihi Kapasitas maka itu sesuai keputusan Kemenkuham yang mana telah memberikan asimilasi kepada narapida yang putusan di bawah 5 (lima) tahun dan telah menjalani masa hukuman 2/3 dari putusan,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama Kapolres Jayapura Jayapura, AKBP Dr. Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si. mengucapkan selamat atas kebebasan para pidana Narkotika Kelas II A pada hari ini sesuai dengan Surat Keputusan kemenkumham.
“selamat buat narapidana yang telah bebas pada hari ini, hal ini sesuai keputusan Kemenkumham terkait pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 dilingkungan lembaga pemasyarakatan,” ujar Mackbon.
Lanjut Makcbon berpesan.”pesan saya kepada para narapidana yang keluar saat ini, apabila bersama dengan keluarga atau dilingkungan tempat tinggal masing – masing selalu berupaya mencegah penyebaran virus corona, kesalahan yang sudah dilakukan saya harap tidak terulang kembali tetap menjaga kerukunan antar sesama masyarakat dilingkungannya,” katanya. (Fian).