OpiniPendidikanRagam

Ada Hak Jawab dan Koreksi, Mengapa Takut Dipublikasi

618
×

Ada Hak Jawab dan Koreksi, Mengapa Takut Dipublikasi

Sebarkan artikel ini

Banyak orang mengalami ketakutan apabila diberitakan oleh media, apalagi dalam pemberitaan menggunakan kata “diduga”, padahal kata diduga dalam karya tulis jurnalistik masih belum tentu kebenarannya, sehingga narasumber bisa memberikan hak jawab terkait pemberitaan yang telah ditayangkan. Karena hak jawab dan hak koreksi telah diatur dalam Pedoman Peraturan Dewan Pers No. 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab.

Perlu kita ketahui bahwa sebuah karya tulis secara umum dapat dibagi menjadi tiga, yaitu karya tulis akademis atau ilmiah, jurnalistik dan sastra. Karya tulis jurnalistik, berbeda dengan dua karya tulis lain, karena karya tulis jurnalistik harus bersih dari opini penulis dan hanya pendedahan dari sumber sekunder. Karya tulis jurnalistik hanya bisa menulis fakta dari sumber sekunder yaitu dari narasumber atau kumpulan data pendukung fakta. Diksi atau pilihan kata dalam menulis juga akan menentukan seberapa profesional seorang penulis berita mengemas fakta menjadi sebuah berita.

Dalam teks jurnalistik kata “diduga” bukan merupakan opini atau kesimpulan kalau yang menduga bukan si penulis, namun bisa jadi kata dugaan menjadi sebuah kesimpulan, tergantung konteks penggunaan kata itu. Jadi, kata diduga dalam karya tulis jurnalistik tentu berdasarkan asas praduga tak bersalah dan masih belum tentu kebenarannya, sehingga narasumber bisa memberikan hak jawab terkait pemberitaan yang telah ditayangkan.

Karena hak jawab merupakan hak seseorang, sekelompok orang, organisasi atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik yang melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ), terutama kekeliruan dan ketidakakuratan fakta yang merugikan nama baiknya kepada Pers yang memublikasikan. Hak jawab harus berasaskan keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas dan profesionalitas. Sehingga akan menjadikan Pers yang merdeka, profesional, patuh terhadap asas, fungsi, hak, kewajiban dan peranannya sesuai Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik akan terwujud.

Pers tentu wajib melayani setiap hak jawab, karena fungsi hak jawab adalah untuk memenuhi hak masyarakat dalam mendapatkan informasi yang akurat, menghargai martabat dan kehormatan orang yang merasa dirugikan akibat pemberitaan, mencegah atau mengurangi munculnya kerugian yang lebih besar bagi masyarakat dan Pers serta bentuk pengawasan masyarakat terhadap Pers.

Selain fungsi, tujuan hak jawab adalah untuk memenuhi pemberitaan atau karya tulis jurnalistik yang adil dan berimbang, melaksanakan tanggung jawab Pers kepada masyarakat, menyelesaikan sengketa pemberitaan Pers dan mewujudkan iktikad baik Pers.

Hak jawab berisi sanggahan dan tanggapan dari pihak yang dirugikan, hal tersebut diajukan langsung kepada Pers yang bersangkutan dengan tembusan ke Dewan Pers. Dalam hal kelompok orang, organisasi atau badan hukum, hak jawab diajukan oleh pihak yang berwenang dan atau sesuai statuta organisasi atau badan hukum bersangkutan. Pengajuan hak jawab dilakukan secara tertulis (termasuk digital) dan ditujukan kepada penanggung jawab Pers yang bersangkutan atau menyampaikan langsung kepada redaksi dengan menunjukkan identitas diri.

Pihak yang mengajukan hak jawab wajib memberitahukan informasi yang dianggap merugikan dirinya baik bagian per bagian atau secara keseluruhan dengan data pendukung. Pelayanan hak jawab tidak dikenakan biaya. Namun Pers dapat menolak isi hak jawab jika terlalu panjang/durasi/jumlah karakter materi hak jawab melebihi pemberitaan atau karya jurnalistik yang dipersoalkan, memuat fakta yang tidak terkait dengan pemberitaan atau karya jurnalistik yang dipersoalkan, pemuatannya dapat menimbulkan pelanggaran hukum dan bertentangan dengan kepentingan pihak ketiga yang harus dilindungi secara hukum.

Selain itu, hak jawab harus dilakukan secara proporsional yang meliputi hak jawab atas pemberitaan atau karya tulis jurnalistik yang keliru dan tidak akurat dilakukan baik pada bagian per bagian atau secara keseluruhan dari informasi yang dipermasalahkan, hak jawab dilayani pada tempat atau program yang sama dengan pemberitaan atau karya jurnalistik yang dipermasalahkan, kecuali disepakati lain oleh para pihak, hak jawab dengan persetujuan para pihak dapat dilayani dalam format ralat, wawancara, profil, features, liputan, talkshow, pesan berjalan, komentar media siber, atau format lain tetapi bukan dalam format iklan.

Pelaksanaan hak jawab juga harus dilakukan dalam waktu yang secepatnya atau pada kesempatan pertama sesuai dengan sifat Pers yang bersangkutan. Pers berhak menyunting hak jawab sesuai dengan prinsip-prinsip pemberitaan atau karya tulis jurnalistik, namun tidak boleh mengubah substansi atau makna hak jawab yang diajukan. Tanggung jawab terhadap isi hak jawab ada pada penanggung jawab Pers yang memublikasikan.

Hak jawab tidak berlaku lagi jika setelah 2 (dua) bulan sejak berita atau karya jurnalistik dipublikasikan pihak yang dirugikan tidak mengajukan hak jawab, kecuali atas kesepakatan para pihak.
Sengketa mengenai pelaksanaan hak jawab diselesaikan oleh Dewan Pers. Pers yang tidak melayani hak jawab selain melanggar Kode Etik Jurnalistik juga dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Sementara hak Koreksi merupakan hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain. Perbedaan hak jawab dengan hak koreksi terletak pada siapa saja yang bisa melakukannya. Hak jawab kewenangannya terdapat pada pihak terkait yang dirugikan, kalau hak koreksi memberikan wewenang kepada siapa saja, baik pihak terkait atau bukan dalam memberikan sanggahan serta koreksi terhadap informasi yang dianggap salah dan keliru. Mekanisme pengajuan hak koreksi sama dengan hak jawab.

Dalam penjelasan diatas dapat kita simpulkan bahwa, narasumber tidak perlu takut dipublikasikan oleh media menggunakan kata diduga, apalagi sampai mengintimidasi atau mengancam awak media yang berujung pelanggaran hukum. Ada hak jawab dan hak koreksi yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan persoalan sesuai aturan yang berlaku. Pendidikan rendah, ilmu yang dangkal, pengalaman yang kurang, penggunaan biaya besar untuk menduduki jabatan, ego yang tinggi dan instansi yang tidak sempurna menjadi alasan utama narasumber ketakutan untuk dipublikasikan awak media yang berujung semua yang telah dicapainya akan sirna.

Sehingga diperlukan pemahaman yang benar terkait pemberitaan, kemitraan dengan Pers yang profesional dan dukungan bersama seluruh elemen untuk menjaga Pers berkualitas yang akan menjadikan masyarakat Indonesia lebih cerdas.

“Pers Berkualitas, Masyarakat Cerdas”

Penulis : Muhiran
(Redaktur Pelaksana Media Penajournalis.com / Mahasiswa Prodi Hukum Universitas Tangerang Raya)

Update info terbaru dan ikuti Facebook Penajournalis.com klik tautan https://www.facebook.com/redaksipenajurnalis?mibextid=ZbWKwL. Anda harus sudah menginstal Facebook terlebih dahulu.

Berita dan informasi lain klik tautan
https://sck.io/p/E1ZjL1rV . Anda juga harus sudah menginstal aplikasi Snack Video sebelumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *