
Penajournalis.com,-Majelis Pengawas Notaris Daerah Kota Bogor bekerjasama Pemerintah Kota Bogor Melalui Bagian Hukum Dan HAM Setda menyelenggarakan Webinar Notaris Kota Bogor pada tanggal 27 Desember 2021.
Webinar tersebut menghadirkan empat narasumber yaitu Dr. Agus Surahman, S.H., M.H selalu Dewan Pakar PP INI IPPAT, R. Henry Susanto, S.H., M.Kn selaku Ketua MPDN Kota Bogor, Alma Wiranta, S.H., M.Si (Han) selaku Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, dan Hasbullah Fudail, S.H., S.P., M.Si selaku Kepala Bidang HAM Kanwil KUMHAM Jawa Barat.
Webinar dibuka secara daring oleh Ketua MPDN Kota Bogor yaitu Henry Susanto, S.H., M.Kn. Dalam sambutannya beliau menuturkan bahwa Notaris adalah profesi officium nobile yaitu profesi yang terhormat yang harus dijaga oleh notaris.
“Banyaknya Notaris yang tersangkut dalam kasus-kasus mafia tanah menjadi latar belakang perlunya diadakan penguatan advokasi dan perlindungan hukum terhadap profesi Notaris di Kota Bogor Khususnya” ungkapnya.
Menurut Henry Susanto, S.H., M.Kn., pegawasan dan pembinaan oleh Majelis Pengawas Notaris baik pusat maupun daerah sebagaimana diamanatkan dalam Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 sangatlah diperlukan agar Notaris dalam menjalankan jabatannya tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan dan juga kode etik. Hal ini merupakan salah satu upaya perlindungan hukum yang diberikan oleh Negara terhadap profesi Notaris.
Sementara itu, Dr. Agus Surachman, S.H., M.H., selaku Anggota Dewan Pakar PP INI IPPAT yang turut mengisi acara ini memberikan materi tentang bagaimana standar operasional Notaris dalam rangka menjalankan jabatannya agar tidak terlibat permasalahan hukum.
“Perlunya Notaris untuk menaati kode etik Notaris dan PPAT dalam menjalankan tugas jabatannya sebagai upaya preventif agar tidak terlibat dalam permasalahan hukum”ungkapnya.

Dalam materi Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, S.H., M.Si (Han) menguraikan bahwa diperlukan pengaturan legal standing MPPN/MPDN agar lebih mengambil peran untuk melaksanakan advokasi dan perlindungan hukum terhadap Notaris, yang didalam MPDN ini sudah berkolaborasi bersama Pemerintah dan Akademisi.
“Pentingnya peran MPPN/MPDN sebagai upaya represif agar para Notaris yang terlibat masalah hukum tidak langsung ke ranah Pemeriksaan pidana, ultimum remedium dapat dibentengi dengan filter berupa pengawasan dan sanksi kode etik.”ungkapnya.
Selanjutnya, beliau menyampaikan Adanya SOP pembuatan akta juga sangat penting agar ada keseragaman untuk dijadikan acuan bagi para Notaris dalam membuat akta, hal ini juga akan menjadi salah satu upaya pencegahan Notaris terdampak masalah hukum.
Hasbullah Fudail, S.H., S.P., M.Si, Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, menyampaikan bahwa telah ada payung hukum yang dapat dijadikan dasar bagi perlindungan terhadap Notaris dalam menjalankan tugasnya.
Potensi pelanggaran HAM dimungkinkan juga dilakukan oleh Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya, oleh karenanya Negara melalui segala peraturannya berkewajiban untuk memberikan perlindungan, pemenuhan serta penghormatan atas Hak Asasi Manusia.
( Rusdi Cassidy )















