Kab. Bekasi, Penajournalis.com – Aktivitas galian C di kampung Cibuluh RT 09 RW 03 desa Bojongmangu kecamatan Bojongmangu kabupaten Bekasi Jawa Barat diduga ilegal dan ditampung oleh MKC untuk Pembangunan Jalan Tol Japek II.
Aktivitas galian C tersebut dikelola oleh PT. Baraya diduga melanggar Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar.
Tidak hanya pelaku galian C tanpa izin yang bisa dipidana, tapi juga para penadah yang membeli hasil galian C tanpa izin juga bisa dipidana. Sesuai pasal 480 KUHP, barang yang dibeli dari hasil kejahatan itu dapat dipidana dengan ancaman maksimal 4 tahun kurungan penjara.
Inisial R sebagai pihak dari PT. Baraya saat dikonfirmasi awak media melalui telepon WhatsApp menyampaikan, langsung aja hubungi Pak Dani, Rabu (05/06/2024).
“Pak Dani orang dari MKC dan dia orang lapangannya pak,” ujar inisial R saat dikonfirmasi awak media melalui telepon WhatsApp.
Inisial D saat ditemui awak media dikantor MKC mengatakan, kita kerjasama supply dia di galian saya di buangan.
“Saya mungkin diwakilkan oleh Pak Ridwan tapi saya bukan yang mengambil keputusan soalnya kita beda bendera saya di MKC dan Pak Ridwan di Baraya, Rabu (05/06/2024),” ungkap Inisial D dari pihak MKC.
Lanjutnya inisial D menjelaskan, saya tidak punya pegangan untuk menjawabnya kecuali kalau saya dikasih dokumen atau apa.
Liputan : Team Media/red
Editor : Muhiran
Informasi lain klik tautan
https://sck.io/p/E1ZjL1rV . Anda juga harus sudah menginstal aplikasi Snack Video sebelumnya.
Berita lainnya klik tautan https://whatsapp.com/channel/0029VaFwtXnDJ6GuV2iNoT3c , Anda harus sudah menginstal aplikasi WhatsApp.















