Hukum

Diduga SPBU di Kedungreja Menjual Solar Subsidi Pada Masyarakat Menggunakan Dokumen Tidak Sesuai Aturan

746
×

Diduga SPBU di Kedungreja Menjual Solar Subsidi Pada Masyarakat Menggunakan Dokumen Tidak Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini

Cilacap, Penajournalis.com – Berawal informasi yang diterima awak media tentang dugaan adanya penjualan solar subsidi oleh SPBU di wilayah Kecamatan Kedungreja, Kabupaten Cilacap. Informasi tersebut diketahui di warung perbatasan antara Desa Patimuan dengan Desa Cinyawang, Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap, (12/05/2022).

Salah satu warga Dusun Kayumati Dukuh, Desa Purwodadi, Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap berinisial P mengatakan telah membeli solar sebanyak 4 dirigen (jerigen-red) di SPBU wilayah Kedungreja. Selain itu menurut pengakuannya, kadang ia juga membeli solar di SPBU daerah Wringin Harjo dan sudah sekitar satu bulan ia telah beberapa kali melakukan pembelian solar subsidi di SPBU.

Ditanyakan awak media tentang kelengkapan surat dalam pembelian solar subsidi tersebut, ia hanya menunjukkan fotocopy “Surat Keterangan Usaha Kecil Eceran BBM (2 Tax)” yang ditandatangani tanggal 15 Desember 2021 dan diduga surat tersebut tidak sesuai. Hal itu terlihat dari tanda tangan dan nama kepala desa Purwodadi yang bernama Kosasih, padahal bulan Desember 2021 Kepala desa Purwodadi sudah dijabat oleh Naslam Suwarno. 

Selain itu, dalam surat keterangan tersebut ditandatangani oleh petugas kecamatan Patimuan bernama Satiyah dan diketahui oleh anggota Polsek Patimuan Aiptu A. Fakih. Perlu diketahui bahwa, pada bulan Desember 2021 tidak ada petugas di Kecamatan Patimuan yang bernama Satiyah, begitupun anggota Polri bernama Aiptu A. Fakih juga tidak ada yang bertugas di Polsek Patimuan.

Dalam surat keterangan tersebut juga menjelaskan bahwa pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) dilakukan di SPBU 34 463 10 yang berlokasi di Jalan Raya Pangandaran Telp. (0265) 633142 Kecamatan Kalipucang Kabupaten Ciamis (Jawa Barat). Namun kepada awak media P mengatakan telah membeli BBM di wilayah Kedungreja Kab. Cilacap (Jawa Tengah).

Ditemui di ruang kerjanya, penanggung jawab SPBU 44 532 23 Kedungreja (Pr) membantah telah menjual BBM jenis solar kepada P, kami tidak melayani pembelian solar apabila dalam surat keterangan tercantum SPBU lain.

“Di SPBU kami tertulis Ciklapa, kalau SPBU 34 (SPBU 34 463 10-red) itu Jawa Barat”, silahkan minta nota pembeliannya, jangan hanya rekaman suara ataupun foto diluar SPBU kami“, katanya.

Ketika awak media meminta diperlihatkan rekaman CCTV diarea pembelian solar pada pukul 06.00 – 09.00 WIB yang diduga adalah waktu P membeli BBM, Pr menolak menunjukkan dengan alasan data pendukung berupa rekaman narasumber dan data yang dimiliki awak media tidak sesuai kehendaknya, malah Ia mengatakan ingin bertemu dengan narasumber awak media.

“Pr menyatakan bahwa, kalau hanya dengan aduan, informasi (rekaman), video, dan foto narasumber yang dimiliki awak media (tidak sesuai kehendaknya), pihaknya tidak bisa menunjukkan rekaman CCTV”.

Dipersulitnya awak media untuk melihat (menyaksikan) rekaman CCTV pada jam 06.00 – 09.00 WIB untuk membuktikan informasi dan berbelit-belitnya jawaban petugas, dapat diduga kuat bahwa SPBU 44 532 23 telah menjual solar subsidi kepada P yang menggunakan dokumen tidak sesuai dengan aturan.

Pertamina dan BPH Migas harus segera melakukan audit investigasi terhadap SPBU 44 532 23, karena dimungkinkan P membeli solar subsidi bukan hanya satu kali, tetapi sudah beberapa kali. (Red)

 

 

Selalu update info terkini. Simak berita dan video pilihan dari “Penajournalis.com” di Halaman Facebook, klik https://www.facebook.com/redaksipenajournalis untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Facebook terlebih dahulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *