BeritaKhusus Berita KabupatenKhusus Berita PemkotNewsPeristiwaPolitikRagamSosial

H. Rodi Wijaya Resmi Terima Surat Rekomendasi Tugas DPP PKB

298
×

H. Rodi Wijaya Resmi Terima Surat Rekomendasi Tugas DPP PKB

Sebarkan artikel ini

Lubuklinggau, Penajournalis.com – DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengeluarkan rekomendasi keputusan Nomor : 295528/DPP/01/2024 tentang Penetapan Tahap I, H. Rodi Wijaya, SE., M.Si sebagai Bakal Calon Kepala Daerah Kota Lubuklinggau periode 2024-2029 dari PKB.

Surat rekomendasi tugas tahap I DPP PKB ini ditandatangani oleh Ketua Bidang Penguatan Struktur Eksekutif dan Legislatif DPP PKB A Halim Iskandar dan Sekretaris Jenderal DPP PKB M Hasanuddin Wahid.tertanggal 24 Mei 2024.

Kepastian itu dibenarkan oleh Koordinator PKB Wilayah Kabupaten Musi Rawas, Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Muratara (MLM), H. SN Prana Putra Sohe.

“Kemarin, Jumat (24/05/2024) telah keluar surat rekomendasi tugas tahap I kepada H. Rodi Wijaya untuk maju dalam pencalonan Wali Kota Lubuklinggau dari DPP PKB,” kata H. SN Prana Putra Sohe yang akrab disapa Nanan pada Sabtu, (25/5/2024).

Dijelaskannya, surat rekomendasi tugas kepada H. Rodi Wijaya lebih menekankan agar yang bersangkutan mencari pasangan. Nanti, setelah kandidat yang akan mendampinginya sudah ada, DPP PKB tinggal mengeluarkan surat rekomendasi pengusungan bagi keduanya untuk maju pada Pilkada Kota Lubuklinggau periode 2025-2029.

“Jadi, surat rekomendasi tugas ini sudah jelas, H Rodi Wijaya diperintahkan untuk mencari pasangan. Nanti, ketika sudah ada pasangan, DPP PKB tinggal mengeluarkan surat rekomendasi pengusungan,” ungkapnya.

Dengan demikian lanjut dia, setelah DPP PKB mengeluarkan rekomendasi pengusungan, wajib hukumnya bagi seluruh pengurus dan simpatisan PKB di Kota Lubuklinggau untuk memenangkan kandidat yang diusung.

“Kita (PKB, red) satu komando. Apa keputusan pusat, itu yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan,” pungkasnya.

Liputan : Riojarwo/Tim

Editor     : Muhiran 

Informasi lain klik tautan
https://sck.io/p/E1ZjL1rV . Anda juga harus sudah menginstal aplikasi Snack Video sebelumnya.

Berita lainnya klik tautan https://whatsapp.com/channel/0029VaFwtXnDJ6GuV2iNoT3c , Anda harus sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *