Penajournalis.com- Jakarta, Kami meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia dari sabang sampai merauke dan juga kepada para Gubernur dan Bupati di seluruh Indonesia untuk bisa bersama – sama dalam mendukung kebijakan yang di ambil oleh pemerintah pusat dalam hal ini kepala Gugus Tugas Penanganan COVID -19 Letjen TNI Doni Munardo yang juga adalah kepala Badan Penangulangan Bencana Nasional ( BNPB ).
Gugus Tugas Penanganan COVID – 19 di bentuk oleh presiden Joko Widodo berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 yang ditandatangani pada 13 Maret 2020. Gugus tugas itu berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dan sebagai pengaranya antara lain Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum Keamanan, Menteri Kesehatan, dan Menteri Keuangan. Adapun, Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 adalah Asisten Operasi Panglima TNI dan Asisten Operasi Kapolri.
Berdasarkan Pasal 4 Keppres Nomor 7 Tahun 2020, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 bertujuan meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan. Gugus tugas ini juga bertujuan mempercepat penanganan virus corona melalui sinergi antarkementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Kemudian, gugus tugas tersebut bertujuan meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran Covid-19 dan meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan operasional.
“Gugus tugas tersebut bertujuan meningkatkan kesiapan dan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons terhadap Covid-19.’’ Kata Hendrik Yance Udam yang lebih familiar di sapa dengan Bung HYU Ketum DPN- GERCIN kepada media ini selasa 7/4/2020 melalui via telepon selulernya.
ketika ditanya media ini tentang masi bandelnya kepala daerah yang masi belum mendengar arahan dari pemerintah pusat tentang penanganan bahaya penyebaran COVID – 19 yang begitu mengerikan yang terjadi di Indonesia.
HYU juga menjelasakan bahwa.
” tugas pokok dari Kepala Gugus Tugas Penanganan COVID -19 Letjen TNI Doni Munardo ini sangatlah penting dan sangat strategis bagi penangulangan penyebaran COVID – 19 oleh sebab semua steak holder yang ada baik pemerintah elit- elit politik yang ada sudah sewajibnya memberikan dukungan moril kepada Kepala Gugus Tugas Penanganan COVID 19 dan perangkatnya yang ada untuk menjalankan tugas – tugas pokoknya yang sudah di atur oleh keputusan Presiden,” jelasnya
HYU juga meminta kepada pemerintah pusat untuk menindak tegas kepala – kepala daerah yang tidak mengikuti arahan pemerintah pusat dalam penanganan COVID – 19, sebab kalau pemerintah pusat tidak tegas dalam memberikan sangsi administrasi dan pidana sesuai dengan undang – undang yang ada, kepada daerah – daerah tersebut, maka pemerintah pusat di mata masyarkat akan kehilangan wibawa atau kehilangan otoritas dalam pengelolahan pemeritahan antara daerah dan pusat.
Sementara itu seperti di kutip dari kumparan.com mengatakan bahwa,” Menkes Terawan Agus Putranto telah meneken Permenkes Nomor 9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai acuan kepala daerah melakukan kebijakan tersebut. Kepala Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo meminta kepala daerah agar tidak menggunakan status PSBB untuk menutup jalan di daerahnya.
Hal ini penting dilakukan agar tidak mengganggu perekonomian masyarakat setempat.
“Kita tidak ingin ada pejabat yang mentang-mentang kemudian statusnya darurat bencana, sudah dikeluarkan PSBB, menutup jalan, mengganggu kegiatan perekonomian, tentu tidak kita harapkan,” kata Doni dalan rapat virtual bersama Komisi VIII DPR, Senin (6/8).
Menurut Doni, kebijakan PSBB merupakan pilihan terbaik untuk menekan ketegangan di tengah masyarakat. Dia menyebut apabila lockdown diterapkan Presiden Jokowi, pemerintah justru akan direpotkan dengan distribusi dana.
“Bayangkan kalau Bapak Presiden mengambil keputusan lockdown, karantina wilayah, mungkin hari ini BNPB akan kewalahan mendistribusikan anggaran dana, dana dibagikan kepada sekian ratus juta penduduk Indonesia. Karena kewajiban pemerintah pusat untuk membiayai kebutuhan dasar masyarakat,” lanjut Doni. (Fian).