Penajournalis.com MALANG KOTA – Polsek Klojen memberikan klarifikasi terkait tuduhan pemerasan yang beredar dalam pemberitaan mengenai penanganan kasus dugaan penggelapan mobil rental. Kapolsek Klojen, Kompol Moch. Budiarto, menegaskan seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur dan tidak ada tindakan penyimpangan.
Perkara bermula pada 8 November 2025, saat DN (29) menyewa mobil Honda Brio milik Yanuar Fauzi dengan masa kontrak hingga 8 Februari 2026. Setelah jatuh tempo, kendaraan tidak dikembalikan dan pembayaran dihentikan. Diketahui kemudian DN telah menggadaikan mobil tersebut seharga sekitar Rp45 juta.
Pemilik kendaraan melaporkan peristiwa itu pada 13 Mei 2026. Penyidik memfasilitasi mediasi namun belum berhasil, sehingga proses hukum dilanjutkan hingga DN ditetapkan sebagai tersangka. Penyelesaian akhirnya ditempuh melalui mekanisme restorative justice setelah kedua pihak sepakat, dan DN dikeluarkan dari tahanan pada 22 Mei 2026.
Pelapor Yanuar Fauzi juga membantah adanya pungutan liar, menyebut angka kerugian Rp85 juta adalah akumulasi biaya yang dikeluarkan sendiri. Dalam kesepakatan damai, DN membayar ganti rugi sebesar Rp15 juta.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat memverifikasi informasi agar tidak terjebak narasi yang belum tentu sesuai fakta.
Muh Ismail
Editor: Asep NS















