
Biak (Papua), penajournalis.com – Kehadiran sosok Erwin P. H. Saragih, SH. MH diyakini telah menghadirkan aura baru pada Kejaksaan Negeri (Kajari) Biak Numfor, khususnya dalam mengungkap dan menuntaskan kasus-kasus tindak pidana korupsi yang dinilai “tersimpan” rapih, sehingga belum dan bahkan tidak sama sekali tercium dan terlihat tindak tanduk penyelesaiannya.
Ungkapan yang didasari rasa optimisme yang tinggi, disampaikan oleh Sekretaris Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Masyarakat Adat Papua Anti Korupsi (LSM Kampak Papua), johan Rumkorem bersama teman-teman aktifis anti korupsi lainnya pada media ini, Kamis (18/6) kemarin, usai melakukan audiens bersama Erwin Saragih yang baru seminggu memimpin Kajari Biak Numfor.
Dengan lantang johan-pun mengatakan bahwa, dengan melihat itikad baik serta komitmen yang kuat dalam diri Kepala Kajari Biak Numfor, (Erwin Saragih), Roh dari salah satu mantan Kepala Kajari Biak Numfor yang pernah membuat gebrakan dengan mengungkap sejumlah kasus korupsi, baik yang terjadi di Kabupaten Biak Numfor maupun Kabupaten Supiori, hadir kembali.
“Dalam pertemuan tersebut, Saya melihat bahwa Rohnya Bapak Sitinjak hadir kembali, dan itu ada pada diri Pak Erwin. Kami yakin dan optimis bahwa dibawah kepemimpinan Pak Erwin, Kajari Biak Numfor akan kembali menunjukkan sepak terjangnya dengan mengungkap hingga menuntaskan kasus-kasus korupsi yang dinilai selama beberapa tahun ini “tersimpan” rapih. Kami beri apresiasi kepada Pak Erwin beserta aparat penegak hukum lainnya, yang mana telah memberikan kesempatan dengan menerima kami untuk melakukan audiens,” ucap Johan Rumkorem.
Dikatakan Johan, inti sari dari audiens yang dilakukan sekaligus bersilahturahmi, adalah menyampaikan kasus-kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Biak Numfor dan telah dilaporkan beberapa tahun lalu, namun entah kenapa dari sejumlah kasus tersebut belum ada satupun yang diungkap dan dituntaskan.
“Ada Kasus dana guru kontrak yang terjadi pada tahun 2015, 2016 dan 2017, termasuk dana bantuan operasional kesehatan (BOK) yang bersumber dari APBN dan otonomi khusus. Aneh tapi nyata karena kasus-kasus tersebut ikut menjadi penyebab enam tahun berturut-turut Kabupaten Biak Numfor “dihadiahi kado” disclaimer oleh BPK RI,” bebernya.
Menanggapi hal tersebut, lanjut Johan, Kepala Kajari Biak Numfor dengan nada santun, santai tapi pasti, disela-sela audiens tersebut, menyatakan keseriusannya dalam melihat kasus-kasus korupsi yang telah dilaporkan.
Menyikapi komitmen kuat yang disampaikan oleh Kepala Kajari Biak Numfor, yang memastikan bahwa dalam waktu yang tidak terlalu lama kasus-kasus tersebut akan diungkap sehingga ada oknum-oknum yang ditetapkan sebagai tersangka, maka bersama para pegiat anti korupsi lainnya yang ada di Biak Numfor, pastikan memberi dukungan penuh.
“Menanggapi adanya komitmen kerja keras yang akan dilakukan oleh Pak Erwin, kami dari LSM Kampak bersama semua teman-teman aktifis yang ada di Biak Numfor ini akan ikut memberi dukungan. Kami tetap dengan gaya dan cara kami. Yang mana ketika ada aparat penegak hukum yang coba bermain-main lagi dengan kasus-kasus korupsi yang sudah dilaporkan, maka kami pastikan akan memberi perlawanan dengan melakukan aksi demo hingga kasus-kasus tersebut dituntaskan,” ujar Yohan.
Ketika disinggung terkait kasus dana prospek dan pihak ketiga (Kontraktor), Yohan menjelaskan, berdasarkan yang disampaikan oleh Kepala Kajari Biak Numfor pada saat audiens itu juga, adalah bahwa kasus dana prospek telah masuk dalam ranah Polda Papua, dan Kajari Biak Numfor telah mendapatkan Sprindik dari pihak Kepolisian. Sementara untuk pihak ketiga yang dananya hilang total pada 27 Desember 2017, laporan yang disertai bukti SP2D ada pada ranah Polres Biak Numfor.
“Yang masuk di ranahnya Kepolisian, pastinya kewenangan tidak bisa diambil alih oleh pihak Kejaksaan. Begitupun sebaliknya, yang masuk di ranahnya Kejaksaan pastinya kewenangannya Kejaksaan, tidak bisa diambil alih oleh pihak Kepolisian. Meski begitu, kami akan berikan lagi laporan dana prospek dan pihak ketiga sehingga Pak Kepala Kajari Biak yang baru juga bisa lihat dan mengetahui kasusnya,” terang Yohan.
Johan menambahkan, berkaitan dengan prodak hukum yang dinaikkan ke pengadilan hingga ditetapkannya tersangka, justru dalam kurun waktu dua sampai tiga tahun ini lebih banyak dihasilkan oleh Kepolisian. Sementara Kejaksaan sama sekali belum ada prodak hukum yang dimunculkan berdasarkan laporan-laporan kasus korupsi yang telah disampaikan.
“Kami optimis bahwa dengan adanya komitmen yang begitu kuat dari Pak Erwin, pastinya dalam tahun ini ada prodak hukum yang dihasilkan sehingga ada yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus-kasus yang telah kami laporkan,” ucap Yohan.
Menanggapi apresiasi dan dukungan yang diberikan, Kepala Kajari Biak Numfor, Erwin Saragih, SH. MH pada awak mediapun menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kehadiran para pegiat anti korupsi yang telah dan terus bekerja membantu institusi penegak hukum, dengan tujuan menuntaskan tindak kejahatan korupsi, khususnya di Kabupaten Biak Numfor.
“Saya baru beberapa hari ada disini. Dan ketika saya tiba di kantor ini, saya melihat banyak hal yang perlu dibenahi, baik di dalam maupun di luar gedung. Kita mulai berbenah dalam internal kita dulu. Yang pastinya saya ditugaskan kesini untuk bekerja, nanti soal hasilnya biarlah masyarakat yang menilai,” pungkas Erwin singkat. ( Fian ).















