Penajournalis.com SORONG — Penegakan hukum terhadap mafia tanah di Papua kini menghadapi ujian krusial. Sosok pengusaha asal Malaysia, Paulus George Hung alias Ting-Ting Ho atau Mr. Ching, yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sorong Kota atas dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan dokumen milik warga adat, justru terus berupaya mengulur waktu. Melalui kuasa hukumnya, ia berupaya meminta gelar perkara tambahan di Polda Papua Barat Daya — padahal gelar perkara telah dilakukan tiga kali dan hasilnya konsisten menguatkan penetapan tersangka. Bahkan, kini dikabarkan pihaknya berupaya memaksakan gelar perkara ulang hingga ke Mabes Polri.
Melompati Hukum Acara, Upaya Hindari Penahanan
Langkah ini dinilai melompati tatanan hukum acara yang berlaku. Berdasarkan KUHAP, mekanisme sah untuk menguji penetapan tersangka adalah melalui jalur Praperadilan di Pengadilan Negeri, bukan terus-menerus memaksakan gelar perkara di lingkungan kepolisian demi mengulur waktu.
Menanggapi hal tersebut, Wilson Lalengke, Ketua Umum PPWI, mengecam keras:
“Tindakan mengangkangi KUHAP secara berulang merupakan bentuk pelecehan terhadap tatanan hukum nasional yang dapat merusak kepastian hukum di Indonesia. Polri harus berdiri tegak di atas hukum, jangan terkecoh siasat pembelaan yang mencederai keadilan bagi masyarakat adat Papua.”
Tantangan untuk Kapolda Papua Barat Daya: Tunjukkan Ketegasan Seperti Saat Menindak Haji Hercules
Wilson secara khusus menyoroti Kapolda Papua Barat Daya Brigjen Pol Hengki Haryadi, mantan Kapolres Metro Jakarta Barat yang dikenal tegas menindak sosok pimpinan ormas ternama, Haji Hercules.
“Jika terhadap figur sekelas Hercules saja Hengki mampu bertindak tegas demi hentikan premanisme, sudah sepantasnya ketegasan serupa ditunjukkan tanpa ragu terhadap figur mafia tanah asing asal Malaysia seperti Mr. Ching. Tangkap dan limpahkan ke pengadilan!”
Namun, Wilson menyampaikan kekhawatiran: adanya dugaan intervensi pihak berpengaruh di balik Mr. Ching, yang diduga memiliki backing hingga ke tingkat pusat.
“Ujian sejati bagi Kapolda adalah membuktikan bahwa kepolisian bekerja murni demi keadilan, tanpa takut pada bayang-bayang kekuasaan politik manapun.”
Melanggar Keadilan Universal & Nilai-Nilai Pancasila
Kasus ini bukan sekadar sengketa tanah — melainkan pelanggaran terhadap prinsip keadilan universal dan Pancasila itu sendiri:
– Aristoteles — Keadilan Korektif: Negara wajib memulihkan hak yang dirampas, tanpa memandang status sosial pelaku.
– John Locke — Hak Milik: Tanah warisan leluhur adalah hak asasi mendasar yang wajib dilindungi negara.
– Sila ke-2 Kemanusiaan yang Adil & Beradab: Penyerobotan tanah dengan memanipulasi dokumen adalah tindakan tidak beradab.
– Sila ke-3 Persatuan Indonesia: Mengancam ikatan kebangsaan jika orang asing bisa merampas tanah warga asli.
– Sila ke-5 Keadilan Sosial: Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Gubernur Papua Barat Daya Juga Prihatin atas Maraknya Perampasan Tanah Adat
Kasus ini kian relevan dengan keprihatinan Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu yang menyoroti maraknya perampasan tanah adat oleh spekulan dan mafia tanah. Perlindungan hak atas tanah masyarakat adat adalah kunci menjaga harkat dan keberlangsungan hidup warga Papua.
Publik kini menantikan keberanian aparat: apakah hukum benar-benar berlaku sama untuk semua orang, termasuk mafia tanah yang diduga didukung kekuatan politik? Mr. Ching harus segera ditangkap dan diadili!
(TIM/Red/PPWI)
Daut Warpinggon
Editor: Asep NS
#MafiaTanah #PapuaBaratDaya #PaulusGeorgeHung #MrChing #PenyerobotanTanah #HukumAcara #KUHAP #KapoldaPapuaBaratDaya #WilsonLalengke #PPWI #KeadilanUntukPapua #Pancasila















