BeritaGMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama)HukumLintas DaerahLintas ProvinsiNews

Lembaga Konsultasi Dan Bantuan Hukum LKBH Jepara Mengikuti Seleksi Pelaksana POSBAKUM Pengadilan Agama Jepara Tahun Anggaran 2025

320
×

Lembaga Konsultasi Dan Bantuan Hukum LKBH Jepara Mengikuti Seleksi Pelaksana POSBAKUM Pengadilan Agama Jepara Tahun Anggaran 2025

Sebarkan artikel ini

 

Penajournalis.com Jepara – Pengadilan Agama Jepara melalui Pengumumanya Nomor :1799/WKPA.W11-A17/PL.1.1.5/XI/2024 Tertanggal 15 November 2024 tentang seleksi Lembaga Pemberi Jasa Konsultasi pada Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Tahun anggaran 2025

Tes seleksi di bagi menjadi 2 (dua) tahap yaitu Tes seleksi Tertulis dan tes seleksi wawancara baik tertulis maupun wawancara masing masing Organisasi Bantuan Hukum (OBH) mengirimkan 2 personil nya, untuk tertulis di laksanakan pada hari Jumat tanggal 6 Desember 2024 dengan materi membuat Surat Gugatan,Surat Permohonan, Jawaban,Replik,Duplik sedangkan Tes wawancara di laksanakan pada hari Senin tanggal 9 Desember 2024

Teguh Santoso Sekertaris LKBH Jepara saat memberikan keterangan kepada awak media : Memang benar LKBH Jepara mengikuti seleksi sebagai pelaksana POSBAKUM Pengadilan Agama Jepara untuk tahun 2025 hal ini merupakan agenda rutin setiap tahun karena MOU Kerjasama POSBAKUM di laksanakan setahun sekali jadi seperti biasa di bulan Desember 2024 ini kami mengajukan Proposal sebagai pelaksana POSBAKUM Pengadilan Agama tahun 2025 setelah adanya pengumuman terkait.

Lanjut Teguh Santoso : Peserta seleksi untuk tahun 2025 ada tiga yaitu Lembaga Konsultasi Dan Bantuan Hukum LKBH Jepara, LPKBH UNISNU Jepara, LBH Purwa Justicia Purwodadi Kabupaten Grobogan Jawa Tengah. Ada perbedaan yang mendasar untuk seleksi tahun 2025 terkait syarat syarat, kalau sebelumnya Lembaga Bantuan Hukum yang mengikuti di WAJIB kan harus terakreditasi Kemenkumham RI sebagaimana di maksud pada Undang undang No. 11 Tahun 2016 namun di tahun ini pesersa tidak di syaratkan Terakreditasi.
Masih kata Teguh Santoso : Baru di tahun ini aturan tentang syarat Organisasi Bantuan Hukum yang dapat mengikiti seleksi di rubah atau di longgorkan, Mekanisme pemilihan OBH sebagai Pelaksana POSBAKUM dapat di laksanakan dengan 2 cara melui Seleksi dan yang kedua melalui Penunjukan secara langsung, di tahun 2023 dan 2024 LKBH Jepara di tetapkan sebagai pelaksana POSBAKUM dengan cara Penunjukan mengingat pada saat itu LKBH Jepara adalah satu satu nya peserta yang mengajukan penawaran namun ditahun tahun sebelumnya melalui mekanisme Tes Seleksi seperti tahun ini,

Selanjutnya : Saya menyoroti keikutsertaan LBH Purwa Justicia yang berkedudukan di Purwodadi Kabupaten Grobogan Jawa Tengah, Kanwil Kemenkumham RI dalam acara MOU dengan OBH Pemberi Bantuan Hukum menyampaikan OBH Terakreditasi dalam membuka Cabang maka cabang yang di bukanya tersebut haruslah memiliki ijin AHU secara mandiri,Akta Notaris mandiri, NPWP mandiri AD ART mandiri serta statusnya Akreditasinya tidak bisa serta merta mengikuti pusatnya, pertanyaan saya apakah LBH Purwa Justicia yang mengatas namakan Cabang Jepara memenuhi syarat syarat seperti yang saya maksudkan, hal ini harus Clear serta menjadi perhatian pihak Pengadilan Agama Jepara sebelum pengumuman tanggal 12 Desember 2024 mendatang agar nantinya tidak menimbulkan kegaduhan. Terang Teguh Santoso

Terpisah, Muh Yusuf Direktur LKBH Jepara mengatakan :Sebelumnya saya selaku Direktur LKBH Jepara mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak Pengadilan Agama Jepara di mana sejak POSBAKUM Pengadilan Agama Jepara di kerjasamakan dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) maka sejak itu pula sampai sekarang tahun 2024 LKBH Jepara di percaya Pengadilan Agama Jepara sebagai pelaksana POSBAKUM dan hal ini merupakan fakta Sejarah yang tercatat.

Kami menyadari POSBAKUM Pengadilan Agama Jepara adalah untuk dan atas nama Pengadilan Agama Jepara sehingga karenanya dalam menempatkan personal di POSBAKUM haruslah personal yang bukan saja sarjana hukum dan luas wawasan hukumnya akan tetapi harus memeliki skil dalam memberikan Pelayanan dan skil Komunikasi (Public Speking)yang baik, Kami berharap Panitiya seleksi bersifat Provisional, Terbuka, Jujur, Amanah menjalankan Perma No.1 Tahun 2014 dalam penentuan pemenang berdasarkan kelengkapan Administrasi OBH dan Prestasi/Skor bukan di dasarkan pada konspirasi. Pungkas M Yusuf.

Bakara

Editor: Asep NS 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *