Penajournalis.com JEPARA – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Jepara (LKBHJ) menyampaikan ucapan selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syaawal 1447 H/2026 Masehi kepada seluruh umat Islam di wilayah Jepara dan seluruh Indonesia. Melalui visual ucapan yang menampilkan makna spiritual dan kebersihan hati, lembaga ini mengingatkan pada esensi hari raya sebagai momen untuk kembali pada fitrah yang suci.
Pada visual ucapan yang disebarkan, terdapat pesan yang berbunyi: “Ketika takbir berkumandang, saatnya kita kembali pada fitrah dengan hati yang bersih.” Pesan ini menjadi pemicu untuk merenungkan nilai-nilai kebaikan yang telah ditanamkan selama bulan suci Ramadhan.
Direktur LKBH Jepara, Muh Yusuf, SE., SH., MH., C.Med., C.LSc, dalam pernyataannya menjelaskan makna mendalam di balik ucapan hari raya tersebut. “Hari Raya Idul Fitri bukan hanya sekadar momen berkumpul dan merayakan kemenangan setelah menjalani ibadah puasa. Lebih dari itu, ini adalah waktu untuk membersihkan hati dari prasangka, saling memaafkan, dan kembali pada fitrah manusia yang sebenarnya – yaitu baik dan penuh kasih sayang terhadap sesama,” ujarnya.
Menurutnya, nilai keadilan dan kebersihan hati yang diajarkan dalam agama selaras dengan tujuan utama LKBH Jepara dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. “Seperti halnya ibadah yang mengharuskan kita untuk jujur dan adil terhadap diri sendiri serta orang lain, kami di LKBH Jepara juga terus berkomitmen untuk menjaga keadilan dan memberikan akses hukum yang layak bagi seluruh lapisan masyarakat,” tambahnya.
Muh Yusuf juga mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan momentum Idul Fitri sebagai awal baru dalam membangun hubungan yang lebih baik antar sesama dan berkontribusi pada pembangunan daerah Jepara yang lebih sejahtera dan harmonis. “Kami dari seluruh jajaran LKBH Jepara mengucapkan Taqabbalallahu Minna wa Minkum, mohon maaf lahir dan batin. Semoga amal ibadah kita diterima oleh Allah SWT dan kita semua diberikan kesehatan serta kebahagiaan bersama keluarga,” pungkasnya.
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Asep NS















