Penajurnalis.com, Kabupaten Bogor – Setelah pemberitaan tentang temuan peredaran obat terlarang daftar G (Tramadol Eximer dan Trihex) pada 23 Januari 2026 menjadi viral, investigasi mendalam mengungkap fakta yang lebih mengerikan: praktik jual beli obat keras tanpa izin bukan hanya berjalan terang-terangan, melainkan diduga mendapatkan dukungan dan koordinasi yang terstruktur dari oknum Apoteker/Petugas Kefarmasian (APH) di Kabupaten Bogor. Ini bukan hanya kasus pelanggaran aturan, melainkan dugaan kolusi yang merusak sistem pengawasan kesehatan dan membahayakan nyawa masyarakat.
Pada hari Senin (23/1), tim jurnalistik menemukan penjualan obat daftar G jenis Tramadol dan Heximer di sebuah warung yang sengaja disamarkan seperti ruko di Jalan Raya Citaringgul, Desa Citaringgul, Kecamatan Babakan Madang. Lokasi tersebut dibangun dari teriplek dan ditutupi mantel jas hujan pelastik untuk menyembunyikan aktivitas ilegalnya – sebuah modus yang menunjukkan perencanaan matang dan keyakinan bahwa mereka akan terlindungi.
“Saya beli Tramadol di situ dengan harga Rp60.000, dan merasa aman karena tidak ada yang melarang atau mengawasi,” ujar seorang konsumen dengan nama samaran Aldo.
Warga lain yang enggan menyebutkan identitasnya mengaku telah lama menyaksikan aktivitas ini dan menuduh oknum APH sebagai bagian dari masalahnya. “Mereka tahu persis di mana penjualan ilegal berlangsung, tapi seolah-olah tutup mata saja. Tanpa dukungan atau setidaknya kesepakatan diam-diam, pelaku tidak akan berani beroperasi dengan seganas ini,” katanya dengan nada penuh kemarahan.
Yang lebih memprihatinkan, ketika awak media mencoba melakukan konfirmasi, pihak pelaku bahkan berani melakukan intimidasi secara terbuka, memberikan kesan bahwa mereka merasa “kebal hukum” berkat adanya perlindungan dari dalam sistem.
Hukum Jelas, Tapi Pelaku Berani Menentangnya
Penjualan obat keras tanpa izin adalah pelanggaran hukum berat dengan konsekuensi yang jelas. Sesuai Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku dapat dihukum penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar. Selain itu, Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga mengancam dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar bagi mereka yang merugikan konsumen.
Tramadol dan Trihex termasuk dalam kategori obat keras daftar G yang hanya boleh diperoleh dengan resep dokter dan dijual melalui sarana kesehatan resmi seperti apotek, klinik, atau rumah sakit, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 02396/A/SK/V/86 dan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Oknum APH yang terlibat seharusnya menjadi penjaga aturan, bukan menjadi bagian dari masalah.
Kasus Serupa Sudah Banyak Terungkap, Tapi Masih Terjadi
Kasus serupa telah terjadi di berbagai daerah dan seringkali melibatkan oknum tenaga kesehatan. Pada Agustus 2024, polisi menangkap 10 pengedar narkoba dan obat keras di Bogor, sementara pada Oktober 2025, kasus penjualan obat terlarang juga berhasil diungkap di Tangerang. Bahkan pada Agustus 2023, Polda Metro Jaya menangkap 26 tersangka terkait peredaran obat keras, di antaranya termasuk apoteker dan asisten apoteker yang menggunakan resep palsu atau tidak resmi untuk mengedarkan obat tersebut.
Masyarakat mengeluarkan suara yang tegas, mendesak pihak kepolisian dan instansi terkait untuk melakukan penyelidikan menyeluruh dan tidak hanya menangkap pelaku penjualan tingkat bawah. Mereka menuntut agar oknum APH yang diduga terlibat juga dijerat hukum secara maksimal.
“Kita tidak bisa hanya menangkap pedagang kecilnya saja. Yang paling penting adalah mengungkap siapa yang berada di baliknya, siapa yang memberikan izin dan perlindungan, serta mengapa sistem pengawasan yang seharusnya ketat bisa dilanggar dengan mudah,” ujar seorang aktivis masyarakat di Bogor.
Tuntutan Bagi Pihak Berwenang
Masyarakat menuntut agar pihak kepolisian, BPOM, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor segera mengambil tindakan tegas. Tidak cukup hanya melakukan penyelidikan, namun juga harus dilakukan evaluasi mendalam terhadap sistem pengawasan obat agar tidak ada lagi celah yang bisa dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Diharapkan, dengan penegakan hukum yang adil dan tegas, tidak hanya dapat mengakhiri peredaran obat keras yang berpotensi merusak kesehatan generasi muda, tetapi juga dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem kesehatan dan kefarmasian di Indonesia.
Redaksi
Editor: Asep NS















