Musi Rawas, Penajournalis.com – Eagle Squad Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura) menggelar Press Conference terkait penyalahgunaan sekaligus kepemilikan narkotika jenis sabu hasil Ops Pekat I Musi 2024 di lobi Mapolres Musi Rawas sekitar pukul 14.00 WIB pada Kamis, (25/4/2024).
Diketahui ketiga tersangka yakni, Arjun Riyawansyah (26) warga kelurahan Batu Urip, Novriadi (40) dan Eko Wiyono (26) keduanya warga kelurahan Ponorogo kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Musi Rawas (Mura) AKBP Andi Supriadi SH., SIK., MH yang diwakili Wakapolres Kompol M Harsono, SH didampingi Kabag Ops Kompol Toni Saputra, SH., SIK, Kasatresnarkoba AKP M Romi, SH., MH, Kasihumas AKP Herdiansyah, Kasiwas AKP Sutrisno, Kanit Provos Ipda Krismanyanto, SH beserta “Eagle Squad” Satresnarkoba Polres Musi Rawas.
“Hari ini Polres Musi Rawas melalui Satresnarkoba mengungkap kasus penyalahgunaan, sekaligus kepemilikan narkotika jenis sabu yang sebelumnya tertangkap tangan oleh anggota Polsek Muara Beliti di desa Tanah Periuk kecamatan Muara Beliti kabupaten Mura sekitar pukul 23.20 WIB pada Sabtu, (23/3/2024), kata Wakapolres.
Wakapolres menjelaskan bahwa personel Polsek Muara Beliti telah mengamankan 3 orang tersangka (tertangkap tangan) yakni, Arjun Riyawansyah, Novriadi dan Eko Wiyono, lanjutnya.
Dari ketiga tersangka, anggota menyita Barang Bukti (BB) diantaranya, narkotika jenis sabu seberat 0,16 gram, satu buah kaca pirex yang masih terdapat kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1.44 gram, satu buah botol bong atau alat penghisap sabu dan satu buah korek api warna hijau.
“Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah),” jelas Kompol Harsono.
Sementara itu, Kasatresnarkoba AKP M Romi, SH., MH mengatakan bahwa kasus tersebut berdasarkan laporan polisi LP/A/27/III/2024/SPKT.Satresnarkoba/Polres Musi Rawas/Polda Sumsel tanggal 23 Maret 2024.
Kronologis kejadian bermula saat anggota Polsek Muara Beliti bersama Polres Mura mendapatkan informasi dari warga terkait adanya perjudian sabung ayam di wilayah desa Tanah Periuk, Kec. Muara Beliti. Ketika petugas tiba di lokasi, perjudian sabung ayam tersebut sudah bubar. Namun, di TKP menemukan tiga pelaku yang sedang mengkonsumsi Narkoba jenis sabu di salah satu rumah warga.
Hal tersebut dibuktikan terdapat BB dari ketiga tersangka yang ditemukan di bawah kotak rokok kretek dan sisa pakai dalam kaca pirex. Selanjutnya tersangka berikut BB digelandang ke Mapolsek Muara Beliti untuk dilakukan pemeriksaan interogasi awal, lalu diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Mura guna pendalaman perkara.
“Dari tangan ketiga tersangka kami menyita BB diantaranya, satu klip kecil berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,16 gram, satu buah kaca pirex yang masih terdapat kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,44 gram, satu buah botol bong alat penghisap sabu dan satu buah korek api warna hijau,” ucapnya.
Lebih lanjut, Kasatresnarkoba menjelaskan bahwa pada hari Minggu 24 Maret 2024 pukul 01.30 WIB, Polsek Muara Beliti menyerahkan ketiga tersangka berikut barang bukti
Pada hari Kamis 28 Maret 2024, Penyidik mengirimkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
Pada hari Kamis, 18 April 2024, penyidik telah melaksanakan tahapan penyidikan tahap 1 dengan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dengan nomor BP/15/IV/2024/Resnarkoba pada tanggal 18 April 2024.
Pada hari Senin 23 April 2024 sekitar pukul 10.00 WIB telah dilakukan Gelar Perkara di Direktorat Narkoba Polda Sumsel yang dipimpin langsung oleh Direktur Narkoba Polda Sumsel dengan rekomendasi agar penyidik berkoordinasi lebih lanjut dengan JPU mengingat BP sudah tahap I ke JPU.
“Kemudian pada Senin 23 April 2024 pukul 13.00 WIB, penyidik telah mengambil BA pemeriksaan laboratorium forensik dengan nomor : 868/NNF/2024 tanggal 17 April 2024, dengan hasil BB dan urine dengan hasil positif Metafetamine,” paparnya
Kasatresnarkoba menjelaskan bahwa perlu kami sampaikan terkait permintaan Komite Ekskekutif Posko Orange sesuai SEMA Nomor 4 Tahun 2010 tentang penempatan penyalahgunaan, korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, agar pelaku dilakukan rehabilitasi dan tidak diadili. Penyidik tidak bisa memenuhi dengan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Pertama, Penyidik berdasarkan kesimpulan hasil gelar perkara awal dan ditemukan alat bukti awal sabu yang ada didalam plastik sebesar 0,16 gram dan barang bukti sabu yang ada di dalam pirex kaca sebesar 1,14 gram sehingga kasus sangat layak ditingkatkan statusnya ke penyidikan.
Kedua, Penyidik berkesimpulan para tersangka telah terbukti telah bermufakat jahat melakukan pembelian sabu selanjutnya untuk dipakai bersama-sama sehingga sudah memenuhi unsur pasal yang diterapkan pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Ketiga, Penyidik berkesimpulan bahwa kewenangan penuh untuk melakukan rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi ke panti sosial terhadap pengguna penyalahgunaan narkoba dengan alat bukti sabu jelas hanya menjadi kewenangan penuh majelis hakim.
Keempat, Penyidik berkesimpulan tidak adanya panti rehabilitasi yang memenuhi standar nasional dan standar keamanan di wilayah Musi Rawas yang menjamin tersangka tidak melarikan diri, sedangkan tersangka dalam proses sidik tindak pidana Narkoba, Penyidik berkeyakinan bila tersangka dilakukan rehabilitasi setelah memenuhi syarat yang telah ditentukan sesuai aturan yang ditetapkan rawan kabur dan melarikan diri sehingga akan menyulitkan penyidik dan menjadi tunggakan perkara bila tersangka melarikan diri.
“Lalu penyidik berkesimpulan menambahkan pasal 127 UU No. 35 tahun 2009 sehingga pelaku juga bisa dijerat sebagai pemakai atau juga pengguna untuk menjadi pertimbangan hakim di depan persidangan mudah-mudahan bisa meringankan terkait vonis hakim berdasarkan tuntutan JPU,” tuturnya.
Kasat Narkoba menambahkan bahwa dalam penanganan perkara narkoba Satresnarkoba Polres Musi Rawas pada tahun 2024, dari Januari-April 2024 terdapat 31 Laporan Polisi dengan 37 tersangka sehingga terjadi peningkatan ungkap kasus dalam perkara narkotika.
Khusus TKP desa Tanah Priuk, Kec Muara Beliti, Kab. Musi Rawas pada tahun 2023, Satres Narkoba Polres Musi Rawas berhasil mengamankan 7 laporan polisi dengan 9 tersangka, sedangkan tahun 2024 sampai dengan April ini sudah terdapat 5 laporan polisi yang berhasil diamankan dengan jumlah 11 tersangka.
Kemudian selama pelaksanaan, Operasi Pekat I Musi 2024 yang dimulai pada tanggal 7 Maret 2024 hingga 26 Maret 2024, Satresnarkoba berhasil mengungkap 15 kasus narkotika dan 18 tersangka dengan jumlah BB yang diamankan narkoba jenis sabu seberat 62,11 gram, ekstasi sebanyak 19 butir seberat 7,6 gram.
“Kami mohon dukungannya secara moril kepada masyarakat khususnya kabupaten Musi Rawas untuk bersama-sama melakukan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika guna menyelamatkan anak bangsa dari kerusakan segala-galanya,” tutupnya.
Liputan : RioJarwo
Editor : Muhiran
Update info terbaru dan ikuti Facebook Penajournalis.com klik tautan https://www.facebook.com/redaksipenajurnalis?mibextid=ZbWKwL. Anda harus sudah menginstal Facebook terlebih dahulu.
Informasi lain klik tautan
https://sck.io/p/E1ZjL1rV . Anda juga harus sudah menginstal aplikasi Snack Video sebelumnya.
Berita lainnya klik tautan https://whatsapp.com/channel/0029VaFwtXnDJ6GuV2iNoT3c , Anda harus sudah menginstal aplikasi WhatsApp.















