Penajournalis.com Bandung, 20 Mei 2025 – Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polrestabes Bandung berhasil mengamankan 63 tersangka dari 46 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang bulan Mei 2025. Pengungkapan kasus ini berhasil menyita barang bukti yang cukup signifikan, meliputi sabu seberat 741,29 gram, tembakau sintetis 430,94 gram, ekstasi 381 butir, ganja 5.563,28 gram, psikotropika 144 butir, obat keras terlarang 31.458 butir, dan uang tunai sekitar Rp 3 juta.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Dr. Budi Sartono, S.i.k, M.Si, M.Han, menjelaskan bahwa 63 tersangka tersebut terdiri dari 61 laki-laki dan 2 perempuan. Modus operandi yang digunakan beragam, mulai dari pengedaran dan penjualan langsung hingga transaksi online. Lokasi pengungkapan kasus pun tersebar di berbagai titik, termasuk pinggir jalan, rumah kontrakan, kos-kosan, dan warung. Satu kasus unik bahkan terungkap di pengadilan saat persidangan.
Kombes Budi menyoroti masih tingginya angka penyalahgunaan sabu di Kota Bandung, terlihat dari jumlah barang bukti sabu yang disita dalam berbagai ukuran paket. Selain narkoba, Satresnarkoba juga menyita 3.634 botol miras dan 47 jerigen tuak dalam rangka mencegah aksi premanisme, khususnya menjelang laga Persib Bandung.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2), Pasal 111 ayat (1) dan (2), Pasal 112 ayat (1) dan (2), dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga seumur hidup. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polrestabes Bandung dalam memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan Kota Bandung.
Levi
Editor: Asep NS















