Penajournalis.com Denpasar, Bali – Provinsi Bali baru saja menyelenggarakan Rapat Konsolidasi Pengendalian Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) Tingkat Daerah Tahun 2024. Rapat ini menjadi momen penting untuk mengevaluasi pencapaian program P3PD yang akan berakhir dalam waktu dekat dan merumuskan langkah-langkah untuk memastikan keberlanjutan program ini. Selasa s.d. Kamis/12 s.d. 14 November 2024
waktu, tempat di Hilton Garden Inn Bali Ngurah Rai Airport, Jl. Airport Ngurah Rai No.7,
Tuban, Kec. Kuta, Kabupaten Badung, Bali 80361 dalam gelaran Rapat Konsolidasi Pengendalian P3PD Tingkat Daerah di Provinsi Bali
Tahap II (Kedua) Tahun 2024.
P3PD: Upaya Desentralisasi untuk Membangun Desa
Program P3PD diluncurkan sebagai respons terhadap kebutuhan mendesak untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa dan mendorong pembangunan desa yang lebih efektif dan efisien. Program ini didasari oleh UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024, yang menjadi landasan kuat bagi desentralisasi di Indonesia.
Peningkatan Kualitas Belanja Desa dan Layanan Dasar
P3PD bertujuan untuk meningkatkan kualitas belanja desa dan perbaikan layanan dasar (Improvement of Village Service Delivery) kepada masyarakat desa. Program ini mendorong keselarasan antara sistem tata kelola pemerintahan dan pembangunan desa yang terintegrasi.
Pencapaian Target dan Tantangan Keberlanjutan
Rapat Konsolidasi P3PD di Bali menjadi momentum untuk mengevaluasi pencapaian target program di akhir tahun 2024. Data nasional menunjukkan tren positif dalam pemenuhan target capaian (Project Development Objectives/PDO). Target 70% Pemerintah Desa menyerahkan laporan realisasi anggaran desa (APBDES) telah melampaui target capaian, mencapai 72.70%. Namun, target 35% jumlah desa dengan perkembangan Status Desa Meningkat berdasarkan status IDM baru tercapai 28.36% . Ini menunjukkan adanya area yang perlu mendapat perhatian lebih untuk mencapai target yang lebih optimal.
Membangun Keberlanjutan P3PD: Menuju Masa Depan Desa
Salah satu fokus utama rapat adalah membahas keberlanjutan P3PD. Keberlanjutan program ini merupakan target utama yang menjadi landasan keberhasilan program. Beberapa langkah strategis yang dibahas dalam rapat untuk memastikan keberlanjutan P3PD meliputi:
– Penyediaan dan Pengembangan Sistem Pembelajaran: Pemerintah berkomitmen untuk menyediakan, mengembangkan, dan memelihara sistem pembelajaran yang digunakan secara berkelanjutan. Ini termasuk mempertimbangkan aksesibilitas dan keberlanjutan sistem pembelajaran untuk memastikan pelatihan yang efektif dan berkelanjutan bagi aparatur desa.
– Pengelolaan Mandiri Program Pengembangan Kapasitas: Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota akan mengelola program pengembangan kapasitas secara mandiri dengan memanfaatkan dan mengembangkan platform digital dalam bentuk LMS. Pemanfaatan teknologi digital diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelatihan.
– Dukungan Anggaran: Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota akan menyediakan anggaran untuk pengembangan keberlanjutan tata kelola LMS melalui APBD. Ketersediaan anggaran yang cukup merupakan kunci keberhasilan program ini.
– Kemitraan Pentahelix: Pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan pemerintah desa akan membangun kerja sama kemitraan dengan swasta, Perguruan Tinggi, masyarakat sipil, dan media (pentahelix) yang mempunyai kapasitas kolaborasi dengan berbagai pihak. Kerjasama ini diharapkan dapat memperkuat sumber daya dan memperluas jangkauan program.
– Dukungan Regulasi: Kerangka kerja layanan dasar tingkat desa serta rencana perluasan membutuhkan dukungan regulasi untuk keberlanjutan. Regulasi yang jelas dan terintegrasi sangat penting untuk menjamin keberlanjutan program.
– Peran Tim Kecamatan/PTPD: Tim Kecamatan/PTPD berfungsi secara optimal mendampingi desa dalam peningkatan kapasitas, pembinaan dan pengawasan, dukungan teknis, serta memaksimalkan wadah konsultasi antar desa dalam peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembinaan layanan sosial dasar desa. Peran aktif tim ini sangat krusial dalam memberikan dukungan teknis dan pembinaan kepada desa.
– Peningkatan Kapasitas Desa: Kapasitas desa meningkat dalam mengelola dan menyelesaikan permasalahan yang dihadapi, mengembangkan program pengembangan kapasitas dan meningkatkan kualitas belanja desa. Peningkatan kapasitas desa merupakan tujuan utama dari program P3PD.
Amanat Permendagri Nomor 15 Tahun 2024
Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 memberikan amanat kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk menganggarkan kegiatan-kegiatan yang similar dalam upaya melembagakan P3PD. Ini menunjukkan komitmen pemerintah pusat untuk mendukung keberlanjutan program ini.
Pentingnya Peran Bappeda dan Dinas PMD
Rapat ini menekankan pentingnya peran Bappeda dan Dinas PMD Provinsi, Kabupaten/kota dalam mencermati dengan seksama Lampiran Permendagri Nomor 15 Tahun 2024, terutama pada lampiran halaman 184 sampai dengan 186 yang terkait dengan penganggaran bidang pemberdayaan masyarakat dan desa. Peran Bappeda dan Dinas PMD sangat penting dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran.
Kesimpulan
Rapat Konsolidasi Pengendalian P3PD Tingkat Daerah Tahun 2024 di Bali merupakan langkah penting dalam memastikan keberlanjutan program ini. Dengan komitmen kuat dari seluruh pemangku kepentingan, P3PD diharapkan dapat terus berkontribusi pada peningkatan kualitas pemerintahan dan pembangunan desa di Provinsi Bali. Rapat ini juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antar berbagai pihak dalam membangun desa yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera.
Sambutan dari Fauzie ST, M.Eng, Analis Peta Wilayah, mewakili Direktur Jenderal Ditjen Bina Pemdes Dr. Drs. La Ode Ahmad P Bolombo, AP., M.Si.
Dalam sambutannya, Fauzie ST, M.Eng, menekankan pentingnya desentralisasi dan peran Dana Desa dalam meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa. Ia juga menyoroti perlunya perbaikan tata kelola pemerintahan dan penganggaran di desa, serta pentingnya solusi yang responsif terhadap kebutuhan dan prioritas desa. Program P3PD diluncurkan untuk mengatasi permasalahan ini dengan pendekatan yang lebih fleksibel dan responsif terhadap dinamika dan kebutuhan desa.
Sambutan dari Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Provinsi Bali, Dr. Drs. I Wayan Sumarajaya, M.Si
Dr. Drs. I Wayan Sumarajaya, M.Si., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas keberhasilan pelatihan peningkatan kapasitas aparatur desa yang telah mencapai 99,25% kehadiran peserta. Ia juga menjelaskan tentang program LMS Pamong Desa, sebuah platform digital untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan pamong desa. Ia juga menekankan pentingnya berbagai pelatihan dan bimbingan teknis yang telah dilakukan oleh Dinas PMD Provinsi Bali untuk mendukung program P3PD. Sambutan beliau memberikan gambaran konkrit tentang upaya yang telah dilakukan di tingkat Provinsi Bali untuk mendukung keberhasilan P3PD.
Yohan Yudistira
Editor: Asep NS















