BeritaGMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama)HukumLintas DaerahLintas ProvinsiNewsPena JournalisTopik Terkini

Rugikan Negara, ST Tersangka Korupsi PT AKT Gunakan Dokumen Ilegal Pasca Izin Dicabut

146
×

Rugikan Negara, ST Tersangka Korupsi PT AKT Gunakan Dokumen Ilegal Pasca Izin Dicabut

Sebarkan artikel ini

Penajournalis.com Jakarta, Sabtu (28/3/2026) – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah secara resmi menetapkan ST, sebagai Beneficial Owner (Pemilik Manfaat) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan pertambangan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (27/3/2026) setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup melalui serangkaian penggeledahan di beberapa wilayah, antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.

Kasus bermula dari status hukum PT AKT yang telah berakhir. Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tertanggal 19 Oktober 2017, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) milik perusahaan tersebut telah resmi diterminasi atau dicabut oleh pemerintah. Namun, dalam rentang tahun 2017 hingga 2025, tersangka ST diduga secara melawan hukum tetap menjalankan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara di wilayah tersebut.

“PT AKT seharusnya tidak lagi memiliki hak untuk melakukan pertambangan. Namun, tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya tetap melakukan operasional menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah,” ujar perwakilan Tim Penyidik Jampidsus dalam keterangannya.

Modus operandi yang digunakan tersangka diduga melibatkan kerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang bertugas melakukan pengawasan pertambangan. Kolusi tersebut memungkinkan aktivitas ilegal berjalan bertahun-tahun dan menyebabkan kerugian bagi keuangan serta perekonomian negara. Saat ini, Tim Auditor masih dalam proses menghitung nilai kerugian negara secara pasti.

ST diduga melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru) jo. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk kepentingan penyidikan, ia telah ditempatkan dalam penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Penyidikan dilakukan secara profesional dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha pertambangan yang tetap beroperasi meskipun izin telah dicabut oleh negara.

Erick. H

Editor: Asep NS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *