Garut, Penajournalis.com – Dalam rangkaian menciptakan situasi yang kondusif, Polres Garut beserta Polsek jajaran gencar melakukan operasi minuman keras, premanisme dan penyakit masyarakat lainnya di wilayah kabupaten Garut.
Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, SIK., M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Juntar Hutasoit mengatakan bahwa razia kali ini berhasil mengamankan 72 (tujuh puluh dua) minuman keras berbagai jenis, ungkapnya, Sabtu (02/0/2024).
Kami tetap berkomitmen untuk memberantas peredaran Miras ilegal karena merupakan sumber dari berbagai tindak kriminalitas, gangguan Kamtibmas dan kecelakaan lalu lintas.
Razia kali ini dilakukan di tempat SL (51) yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan kecamatan Tarogong Kidul kabupaten Garut.
Dari SL disita 72 botol minuman beralkohol jenis Ciu sebanyak 60 botol, Intisari sebanyak 6 botol, api sebanyak 1 botol, anggur putih sebanyak 2 botol, anggur merah sebanyak 2 botol dan kawa kawa sebanyak 1 botol.
Penyedia/pengedar melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kab. Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, Perubahan Atas Perda Kab. Garut No. 2 tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat.
“Barang bukti minuman keras beserta penjual kini di amankan ke Polres Garut untuk di proses lebih lanjut.” Pungkas Juntar.
Liputan : Rd Agung Gunawan/Humas
Editor : Muhiran
Update info terbaru dan ikuti Facebook Penajournalis.com klik tautan https://www.facebook.com/redaksipenajurnalis?mibextid=ZbWKwL. Anda harus sudah menginstal Facebook terlebih dahulu.
Informasi lain klik tautan
https://sck.io/p/E1ZjL1rV . Anda juga harus sudah menginstal aplikasi Snack Video sebelumnya.
Berita lainnya klik tautan https://whatsapp.com/channel/0029VaFwtXnDJ6GuV2iNoT3c , Anda harus sudah menginstal aplikasi WhatsApp.