Penajournalis.com-Semarang Pasal 35 undang-undang No. 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia menyatakan, “Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan, atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Kronologis kejadian berawal seorang konsumen bernama Sri Waryani yang ber di Jln. Borobudur Utara Raya No 30 RT 04 RW 04 Kel. Manyaran Semarang barat Kota Semarang , debitur baru melakukan angsuran 7xangsuran. Dan bulan ini sudah menunggak 4 angsuran dengan keterlambatan kuranglebih 85 hari, dimana dari awal penanganan team collection konsumen tidak kooperatif setiap di lakukan visit, secara prosedur sudah di lakukan baik pengantaran surat teguran secara online maupun secara tertulis.
Dan konsumen mengakui bahwa sudah memindahtangankan mobil yg sedang dalam pembiayaan lesing BFI Finance,
kemudian beberapa bulan kemudian mobil terpantau melintas d Jln.majapahit semarang team internal beserta kuasa hukum melakukan mediasi untuk mengajak kekantor tapi pelaku yg menguasai mobil memaksa dan berontak memanggil LSM ( pemakai mobil bilang ada sangkutan hutang piutang, tetapi tdk bisa menunjukan bukti perjanjian dan penitipan mobil tersebut) kemudian beberapa orang datang mengaku dari LSM dan team legal BFI melakukan koordinasi tapi tidak menemui kesepakatan.
Maka team legal beserta manager area BFI Finance mendatangi Polsek setempat untuk berkoordinasi terkait permasalahan ini.
Sepulang dari Polsek team BFI Kembali ke TKP tetapi para pelaku kabur meninggalkan mobil yg d sengketakan,
maka pihak BFI koordinasi dgn keamanan dan petugas parkir untuk menderek mobil tersebut.
Setelah mobil dinaikan muncul sejumlah orang untuk melindungi dan terjadi percekcokan. Hingga sampai akhirnya berjalan damai sampai proses pengamanan mobil tersebut.
Pihak BFI sampai saat ini menunggu itikad baik atasnama untuk penyelesaian dan pertanggungjawaban atas pemindahtangan/pengalihan mobil tersebut.(Team Vio Sari SE)