Keterangan: Oki Wicaksono Nurindra, SH, dari Kantor Hukum Wicaksono Wibisono, didampingi RM Mirza Agastya Samkusumo, SH, saat diwawancarai oleh awak media (team liputan) di PN Kota Semarang (05 November 2024)
Penajournalis.com Semarang, 05 November 2024 – Dua warga Perumahan Permata Puri, Ngaliyan, Kota Semarang, Ahmad Subaidi dan Christoper Alun, melalui kuasa hukumnya Oki Wicaksono Nurindra, SH, dari Kantor Hukum Wicaksono Wibisono, didampingi RM Mirza Agastya Samkusumo, SH, telah mengajukan gugatan perdata terhadap Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), PT PP Pro, dan Pemerintah Kota Semarang. Gugatan ini diajukan karena ketiga pihak tersebut dinilai tidak merespon dengan baik upaya bantuan bagi korban longsor yang terjadi akibat pembelokan Anak Sungai Bringin.
Menurut keterangan Oki Wicaksono saat diwawancarai di PN Kota Semarang 05 November 2024, longsor yang terjadi di Perumahan Permata Puri mengakibatkan kerugian yang signifikan bagi kedua kliennya, baik materiil maupun imateriil. Mereka mengalami kerusakan rumah dan harta benda akibat longsor tersebut.
“Klien kami telah berupaya meminta bantuan kepada BBWS, PT PP Pro, dan Pemkot Semarang, namun tidak mendapat tanggapan yang memuaskan,” ujar Oki Wicaksono. “Oleh karena itu, kami terpaksa menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan dan kompensasi atas kerugian yang dialami klien kami.”
Gugatan perdata ini diajukan dengan tujuan untuk meminta ketiga tergugat bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh kedua klien. Mereka menuntut ganti rugi atas kerusakan rumah dan harta benda, serta meminta pihak tergugat untuk melakukan upaya perbaikan dan pencegahan longsor di masa mendatang.
“Kami berharap gugatan ini dapat menjadi langkah awal untuk menyelesaikan masalah longsor di Perumahan Permata Puri dan mencegah kejadian serupa di masa depan,” tambah Oki Wicaksono. “Kami juga berharap pihak tergugat dapat menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini secara damai.”
Pihak BBWS, PT PP Pro, dan Pemkot Semarang belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan perdata yang diajukan oleh kedua warga Perumahan Permata Puri.
Team liputan/Vio Sari
Editor: Asep NS















