BeritaHallo PolisiHukumLalu LintasLintas DaerahNewsOtomatifPekatPeristiwa

Tabrak Lari Becak di Semarang, Pengemudi Dibekuk di Demak

300
×

Tabrak Lari Becak di Semarang, Pengemudi Dibekuk di Demak

Sebarkan artikel ini

Semarang, Penajournalis.com – Seorang pria diamankan anggota Sat Lantas Polrestabes Semarang karena melakukan tabrak lari terhadap tukang becak dan penumpangnya. Pria tersebut sempat memperbaiki mobilnya pasca tabrakan.

Peristiwa tabrakan itu terjadi pada Jumat (19/4/2024) pukul 04.00 WIB, saat itu pengemudi mobil HRV bernopol H 1383 JW yang kemudian diketahui bernama Margono, melaju dari arah barat ke timur di jembatan Citarum. Di depannya ternyata ada becak yang kemudian ia terjang.

“Lokasinya di jembatan Citarum dari barat ke timur ke arah Sawah Besar, tersangka M kita tangkap. Pengemudi becak dan penumpang ditabrak M ini,” kata Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi di Mapolrestabes Semarang pada Jumat, (26/4/2024).

Pengemudi becak, Parso (43) dan penumpangnya Fatimah (75) terjungkal hingga luka-luka, sedangkan pelaku tancap gas dan kabur. Yunaldi mengatakan bahwa berdasarkan laporan korban dan saksi, pihaknya pun langsung melakukan penelusuran.

“Yang bersangkutan selesai menabrak tidak menyerahkan diri, tidak ada niat melapor,” ujarnya.

Pencarian pelaku dilakukan dengan menelusuri plat nomor dan ternyata sudah dijual ke beberapa tempat jual beli mobil. Akhirnya didapati Margono di daerah Mranggen, Demak.

“Diamankan M di Mranggen,” tegasnya.

Sementara itu Margono berkelit saat ditanya terkait peristiwa itu, ia mengaku mengantuk tapi berkelit kalau merasakan tabrakan, dia mengira mobilnya melewati sambungan jembatan.

“Dari Cilacap, ngantuk. Panik karena tidak pengalaman dan mobil baru saja beli. Antara menabrak atau tidak, nggak begitu jelas. Saya juga takut juga panik. Terasa ‘gludak’ di jembatan kan ada sambungan, saya kira begitu,” ujar Margono.

Padahal bagian depan mobilnya penyok-penyok dan usai kejadian dia sempat berbelok mencari jalan lain. Bahkan pasca kejadian dia sempat memperbaiki mobilnya.

“Iya diperbaiki, kan sempat masuk parit,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 312 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara dan atau denda Rp. 75 juta.

Liputan : Mariyo

Editor    : Muhiran 

Update info terbaru dan ikuti Facebook Penajournalis.com klik tautan https://www.facebook.com/redaksipenajurnalis?mibextid=ZbWKwL. Anda harus sudah menginstal Facebook terlebih dahulu.

Informasi lain klik tautan
https://sck.io/p/E1ZjL1rV . Anda juga harus sudah menginstal aplikasi Snack Video sebelumnya.

Berita lainnya klik tautan https://whatsapp.com/channel/0029VaFwtXnDJ6GuV2iNoT3c , Anda harus sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *