#No Viral No JusticeBeritaBerita Jawa BaratGMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama)Hallo PolisiHallo TNIHukumKarya JurnalistikLintas DaerahLintas ProvinsiNasionalNewsPena JournalisPRESIDEN RITopik Terkini

Pulbaket Getah Pinus TNGC Selesai, Rantai Penampungan Hingga PT EMB Diminta Dibuka Terang

36
×

Pulbaket Getah Pinus TNGC Selesai, Rantai Penampungan Hingga PT EMB Diminta Dibuka Terang

Sebarkan artikel ini

Penajournalis.com KUNINGAN–PEKALONGAN 18 September 2026 — Langkah Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan yang telah menyelesaikan kegiatan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terkait dugaan peredaran getah pinus dari kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, kini memasuki tahap penentuan langkah hukum selanjutnya. Agung Sulistio, Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI/KABARSBI.COM), Ketua Umum GMOCT, sekaligus Ketua II DPP LPK-RI, memberikan apresiasi sekaligus mendesak agar seluruh rantai pasok — hingga ke PT EMB di wilayah Pekalongan — dibuka secara transparan.

Pulbaket Telah Selesai, Laporan Diserahkan ke Pimpinan

Dalam konfirmasi melalui WhatsApp kepada tim Gakkum Kementerian Kehutanan, Agung menanyakan perkembangan dan langkah hukum pasca-pulbaket. Tim Gakkum menjawab:

“Tugas tim pulbaket sudah dilaksanakan, laporan dan rekomendasi untuk proses lanjut sudah kami sampaikan ke pimpinan. Kini saya hanya menunggu perintah dari pimpinan.”

Pernyataan ini menegaskan bahwa hasil pemeriksaan lapangan telah masuk ke tahap pengambilan keputusan, yang kini berada pada kewenangan pimpinan sesuai mekanisme institusi.

Seluruh Rantai Pasok Harus Ditelusuri, PT EMB Tak Luput dari Pemeriksaan

Perkara ini penting karena dugaan pelanggaran tidak hanya berada di titik pengambilan getah di kawasan TNGC. Penelusuran harus dilakukan secara utuh mengikuti alur: sumber getah → penyadap → pengumpul → penampung → pengangkut → penerima/pengolah. PT EMB di wilayah Pekalongan disebut dalam penelusuran sebagai salah satu titik penerimaan dan penampungan yang perlu diverifikasi secara mendalam. Penyebutan nama tersebut tetap ditempatkan sebagai bagian dari proses pemeriksaan sampai terdapat kesimpulan hukum yang berkekuatan.

Uji Legalitas & Aspek TPPU Menjadi Sorotan

Aparat perlu menguji apakah seluruh kegiatan pemanfaatan hasil hutan tersebut memiliki dasar perizinan dan dokumen kerja sama yang sah serta masih berlaku. Ketentuan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta peraturan kehutanan dapat menjadi landasan jika ditemukan unsur pelanggaran.

Pemeriksaan juga tidak boleh berhenti pada barang bukti berupa getah pinus. Jika ditemukan indikasi keuntungan yang dialihkan, disamarkan, atau ditransfer, aspek Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010 patut didalami, mengingat tindak pidana di bidang kehutanan dan lingkungan hidup termasuk dalam daftar tindak pidana asal TPPU.

Kawal Proses, Tolak Intervensi — Hingga Ada Kepastian Hukum

Agung Sulistio menegaskan SBI, GMOCT, dan LPK-RI bersama elemen masyarakat akan terus mengawal perkembangan perkara ini:

“Kami berharap tidak ada pihak mana pun yang melakukan intervensi terhadap proses penegakan hukum. Jika memang terdapat pelanggaran, biarkan aparat membuktikannya melalui proses hukum. Jika tidak terbukti, pihak yang disebut juga berhak mendapatkan klarifikasi dan hak jawab.”

Pihaknya mendorong aparat penegak hukum, Kejaksaan, serta lembaga berwenang mencermati perkara ini secara menyeluruh. Yang perlu dibuka bukan hanya berapa banyak getah yang berpindah dari TNGC, melainkan bagaimana getah itu diperoleh, berdasarkan dokumen apa, siapa yang menampung, siapa yang membeli, berapa nilai transaksinya, dan ke mana aliran uangnya.

Pada akhirnya, publik membutuhkan kepastian hukum berbasis bukti. Jika terdapat pelanggaran, proses hukum harus berjalan tuntas; jika tidak terbukti, seluruh pihak yang diperiksa juga berhak memperoleh pemulihan nama baik sesuai ketentuan hukum.

Ruang Hak Jawab Dibuka
GMOCT membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.

No. Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761

Tim/Redaksi (Kabarsbi)
GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor: Asep NS 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *