#No Viral No JusticeBeritaGMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama)Hallo PolisiHallo TNIHukumKarya JurnalistikLintas DaerahLintas ProvinsiNasionalNewsPena JournalisPRESIDEN RITopik Terkini

Jejak Getah Pinus TNGC Mengarah ke PT EMB — Gakkum Periksa Pemilik & Karyawan, Agung Tekan: Kawal Sampai Terang-Benderang!

40
×

Jejak Getah Pinus TNGC Mengarah ke PT EMB — Gakkum Periksa Pemilik & Karyawan, Agung Tekan: Kawal Sampai Terang-Benderang!

Sebarkan artikel ini

Penajournalis.com KUNINGAN–PEKALONGAN 19 September 2026 — Penelusuran dugaan rantai peredaran getah pinus yang bersumber dari kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, terus bergerak maju. Investigasi lapangan berbulan-bulan yang dipimpin Agung Sulistio — Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI/KABARSBI.COM), Ketua Umum GMOCT, sekaligus Ketua II DPP LPK-RI — menelusuri mata rantai lengkap, mulai dari penyadapan, pengumpulan, penampungan, hingga dugaan distribusi ke wilayah Pekalongan. Hasil kolaborasi dengan Gakkum Kementerian Kehutanan kini mengarah ke PT EMB.

Fakta Penanganan: Pemilik & Karyawan Diperiksa, Barang Diamankan

Gakkum Kementerian Kehutanan telah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik (owner) dan sejumlah karyawan PT EMB untuk menggali informasi mendalam terkait asal-usul, penerimaan, serta pergerakan getah pinus yang berada di lokasi perusahaan. Langkah pengamanan juga dilakukan: telah dibuat surat pernyataan yang melarang pemindahan atau pengalihan barang tersebut sementara menunggu proses selanjutnya, guna menjaga keutuhan barang bukti.

Penelusuran Belum Selesai, Seluruh Rantai Harus Dibuka

Perkara ini masih memerlukan pendalaman menyeluruh. Pemeriksaan tidak cukup berhenti di pihak penampungan. Dokumen, sumber barang, pihak pengirim, pengangkut, pengumpul, hingga pihak penerima akhir — semuanya perlu diverifikasi satu per satu. Setiap pihak dinilai berdasarkan peran dan bukti yang ditemukan dalam proses hukum.

Landasan Hukum Berlapis, Tak Satu Pasal Saja

Dugaan pelanggaran dapat dikaji melalui UU Kehutanan dan UU Pencegahan & Pemberantasan Perusakan Hutan. Jika ditemukan unsur kerusakan lingkungan, ketentuan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga dapat diterapkan. Tak berhenti di situ — apabila teridentifikasi adanya hasil kejahatan yang disamarkan atau dialihkan, aspek UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) patut didalami secara serius.

Agung Sulistio: Kawal Sampai Terang-Benderang!

“Kami meminta Gakkum Kementerian Kehutanan bekerja secara profesional, transparan, dan berlandaskan alat bukti. Jangan berhenti pada satu titik. Jika memang ditemukan pelanggaran, seluruh rantai yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum.” — tegas Agung Sulistio.

Agung juga meminta perhatian Presiden RI, Kapolri, Jaksa Agung, dan Ombudsman RI untuk memastikan proses berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

“Kami tidak meminta siapa pun dinyatakan bersalah sebelum proses hukum selesai. Yang kami dorong: perkara ini diperiksa secara terbuka, profesional, dan tuntas berdasarkan fakta dan bukti.”

Komitmen Kawal, Ruang Hak Jawab Tetap Dibuka

SBI, GMOCT, dan LPK-RI berjanji terus memantau dan menyampaikan perkembangan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh pihak yang disebut tetap berhak memberikan klarifikasi. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Ruang Hak Jawab Dibuka sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999
No. Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761

Tim/Redaksi (Kabarsbi)
GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor: Asep NS 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *