Cilacap, Penajournalis.com – Bhabinkamtibmas Polsek Patimuan Polresta Cilacap Polda Jawa Tengah Aipda Sigit Purnomo, SH (06-01-2024) melaksanakan sosialisasi dan memberikan edukasi tentang larangan penggunaan knalpot sepeda motor yang tidak sesuai spesifikasi (Bising/Brong) kepada masyarakat di desa binaan, (06/01/2024).
Salah satu pemilik bengkel di desa Cinyawang kecamatan Patimuan (Teguh) yang memiliki bengkel TJM dihimbau untuk tidak menyediakan, membeli dan menjual knalpot Brong/bising karena selain melanggar hukum juga dapat mengganggu situasi Kamtibmas yang ada.
“Terhadap pelanggaran ini dikenakan pasal 285 ayat 1 junto pasal 106 ayat 3 UU LALU LINTAS”.
Kapolresta Cilacap Kombes Ruruh Wicaksono, SH., SIK., MH melalui Kapolsek Patimuan Iptu Gatot Tri Hartanto, SH menyampaikan bahwa, apa yang sudah dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas nya adalah upaya yang sangat tepat dalam rangka menekan penggunaan knalpot Brong di masyarakat, ungkapnya.
Lanjut Kapolsek, dengan adanya kesadaran masyarakat untuk tidak mau memakai knalpot Brong akan sangat membantu menciptakan Kamseltibcarlantas dan juga Kamtibmas yang kondusif, jelasnya.
Apresiasi yang setinggi-tingginya kami berikan kepada Bhabinkamtibmas, semoga apa yang dilaksanakan bermanfaat bagi masyarakat, pungkasnya.
“STOP KNALPOT BRONG”
JAWA TENGAH ZERO PENGGUNAAN KNALPOT BRONG.
Liputan : SP/Humas
Editor : Muhiran
Update info terbaru dan ikuti Facebook Penajournalis.com klik tautan https://www.facebook.com/redaksipenajurnalis?mibextid=ZbWKwL. Anda harus sudah menginstal Facebook terlebih dahulu.
Berita dan informasi lain klik tautan
https://sck.io/p/E1ZjL1rV . Anda juga harus sudah menginstal aplikasi Snack Video sebelumnya.















