BeritaHallo PolisiHallo TNIHukumLalu LintasNewsOtomatif

Bersama Babinsa, Sigit Purnomo Edukasi Warga Terkait Larangan Knalpot Brong

354
×

Bersama Babinsa, Sigit Purnomo Edukasi Warga Terkait Larangan Knalpot Brong

Sebarkan artikel ini

Cilacap, Penajournalis.com – Bhabinkamtibmas Polsek Patimuan Polresta Cilacap Polda Jawa Tengah Aipda Sigit Purnomo, SH bersama Babinsa Koramil 12/Kedungreja Serka Mudaim melaksanakan Sambang kepada masyarakat di desa binaan, (06/01/2024).

Dalam kesempatan ini Bhabinkamtibmas memberikan sosialisasi sekaligus edukasi tentang larangan penggunaan knalpot sepeda motor yang tidak sesuai spesifikasi (Bising/Brong) terutama kepada pemilik bengkel.

Salah satu pemilik bengkel cantelan yang menjual belikan sparepart sepeda motor bekas milik Agus di desa Cinyawang kecamatan Patimuan kabupaten Cilacap Jawa Tengah untuk tidak menyediakan, membeli dan menjual knalpot Brong/bising.

Hal tersebut selain melanggar hukum juga dapat mengganggu situasi Kamtibmas yang ada di masyarakat.
Terhadap pelanggaran ini dikenakan pasal 285 ayat 1 junto pasal 106 ayat 3 UU LALU LINTAS

Kapolresta Cilacap Kombes Ruruh Wicaksono, SH., SIK., MH melalui Kapolsek Patimuan Iptu Gatot Tri Hartanto, SH Menyampaikan bahwa edukasi dan sosialisasi ini akan terus digencarkan untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman kondusif dilingkungan dimana Bhabinkamtibmas ditugaskan, ungkapnya.

“Dengan adanya edukasi dan sosialisasi yang kami laksanakan tentu harapannya adalah tergugahnya kesadaran untuk patuh dan taat hukum sehingga tidak ada lagi masyarakat yang melanggar hukum, jelasnya.

 

“Zero knalpot brong sangat membantu menciptakan Kamseltibcarlantas dan juga Kamtibmas yang kondusif, aman dan nyaman”.

 

Apresiasi dan penghargaan kami berikan kepada Bhabinkamtibmas yang selalu bersinergi dengan Babinsa, semoga apa yang dilaksanakan bermanfaat bagi masyarakat dan juga menjadi ladang ibadah, pungkasnya.

“STOP KNALPOT BRONG”
JAWA TENGAH ZERO PENGGUNAAN KNALPOT BRONG.

Liputan : SP/Humas

Editor    : Muhiran 

Update info terbaru dan ikuti Facebook Penajournalis.com klik tautan https://www.facebook.com/redaksipenajurnalis?mibextid=ZbWKwL. Anda harus sudah menginstal Facebook terlebih dahulu.

Berita dan informasi lain klik tautan
https://sck.io/p/E1ZjL1rV . Anda juga harus sudah menginstal aplikasi Snack Video sebelumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *