BeritaHukumLintas DaerahLintas ProvinsiNews

Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Laporkan PT. Jaya Abadi Kontrindo ke Polda Sumsel Atas Dugaan Pelanggaran Hukum

696
×

Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Laporkan PT. Jaya Abadi Kontrindo ke Polda Sumsel Atas Dugaan Pelanggaran Hukum

Sebarkan artikel ini

Penajournalis.com Palembang – Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) secara resmi melaporkan PT. Jaya Abadi Kontrindo ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel) pada Rabu, 16 Oktober 2024. Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan yang bergerak di bidang batching plant tersebut, meliputi dugaan manipulasi status perusahaan, tidak membayar pajak, dan merusak lingkungan.

Ahlul Fajri, perwakilan LAKI P45, didampingi Efendi Div. Investigasi dan Sugeng Div. Media Publikasi, menyampaikan bahwa laporan tersebut diajukan dengan Nomor Surat 002/LAKI P45/X/2024. Sebelumnya, LAKI P45 berencana melakukan aksi orasi damai kepada Kapolres Kota Lubuklinggau, namun memilih untuk mengajukan audiensi sebagai bentuk penghormatan kepada pihak kepolisian. Namun, hingga laporan diajukan ke Polda Sumsel, LAKI P45 tidak mendapat jawaban.

“Laporan ini merupakan bentuk komitmen kami terhadap pengawasan investasi yang sehat di Kota Lubuklinggau,” ujar Ahlul Fajri. “Kami ingin investasi di kota ini menjadi pendapatan daerah dan tidak merugikan negara.”

LAKI P45 juga telah mengirimkan surat dengan isi serupa kepada Kapolri terkait dugaan batching plant ilegal yang beroperasi di wilayah Kota Lubuklinggau.

Ahlul Fajri menyayangkan sikap PT. Jaya Abadi Kontrindo yang diduga tidak taat pada aturan. Ia mencatat bahwa banyak perusahaan menggunakan modus serupa dengan mengklaim status Usaha Mikro Kecil (UMK) untuk menghindari kewajiban pajak dan pengawasan.

“Status perusahaan UMK padahal perusahaan bergerak di bidang batching plant dengan modal tentu bukan kategori mikro kecil,” tegas Ahlul. “Jangan sampai hal ini menjadi budaya yang salah dan berdampak buruk bagi investasi di Sumatera Selatan umumnya dan khususnya di Kota Lubuklinggau.”

Selain itu, LAKI P45 juga mempertanyakan dampak negatif dari aktivitas batching plant terhadap lingkungan. Ahlul Fajri menjelaskan bahwa PT. Jaya Abadi Kontrindo diduga kuat telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kami menduga kuat PT. Jaya Abadi Kontrindo telah melanggar ketentuan dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan sebagaimana pada pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2009 Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” terang Ahlul.

Atas dasar dugaan pelanggaran hukum tersebut, LAKI P45 mendesak pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan mereka. Mereka juga meminta agar PT. Jaya Abadi Kontrindo ditutup dan para pengusaha diminta untuk mentaati aturan.

“Yang jelas POLRES Kota Lubuklinggau harus segera menutup usaha ilegal batching plant tersebut,” tegas Ahlul. “Jika masih saja nekat beroperasi, tentu kami sebagai pemerhati kebijakan pemerintah dengan tegas akan terus melakukan mengambil langkah hukum agar perusahaan yang melanggar itu diproses sesuai hukum yang berlaku.”

LAKI P45 berharap laporan ini dapat menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dan penegak hukum untuk memastikan investasi di Kota Lubuklinggau berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan negara serta masyarakat.

[Riojarwo]

Editor: Asep NS 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *