#No Viral No JusticeBeritaGMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama)Hallo PolisiHallo TNIHukumKarya JurnalistikLintas DaerahLintas ProvinsiNasionalNewsPena JournalisPRESIDEN RITopik Terkini

GAKKUM Kementerian Kehutanan Telusuri Rantai Getah Pinus TNGC Hingga PT EMB — GMOCT–LPK-RI–SBI Siap Kawal Hingga Tuntas

39
×

GAKKUM Kementerian Kehutanan Telusuri Rantai Getah Pinus TNGC Hingga PT EMB — GMOCT–LPK-RI–SBI Siap Kawal Hingga Tuntas

Sebarkan artikel ini

Penajournalis.com PEKALONGAN  17 September 2026 — Tim Penegakan Hukum (GAKKUM) Kementerian Kehutanan kini menelusuri dugaan rantai peredaran getah pinus yang diduga berasal dari kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), Jawa Barat, hingga ke wilayah Pekalongan. Penelusuran mencakup seluruh alur pasok — dari sumber, penyadapan, pengumpulan, pengangkutan, legalitas dokumen, hingga pihak penerima dan pengolah, termasuk PT EMB. Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), dan Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) mengapresiasi langkah tersebut dan menyatakan siap mengawal proses ini hingga tuntas.

Pemeriksaan Harus Menyeluruh, Tak Berhenti di Satu Titik

GMOCT, LPK-RI, dan SBI menilai penelusuran ini sangat krusial karena pemeriksaan tidak boleh berhenti hanya pada aktivitas penyadapan atau satu lokasi penampungan. Seluruh rantai perlu diurai secara utuh: mulai dari sumber getah, penyadap, pengumpul, penampung, pengangkutan, kelengkapan dokumen asal-usul dan legalitas, hingga pihak yang menerima serta mengolah komoditas tersebut. Hal ini penting untuk membangun gambaran utuh bagaimana hasil hutan tersebut berpindah dari sumbernya hingga masuk ke jaringan perdagangan dan pengolahan.

Apabila dalam proses penyelidikan maupun penyidikan ditemukan adanya pengambilan, penguasaan, pengangkutan, pemanfaatan, atau perdagangan hasil hutan tanpa dasar hukum yang sah, aparat penegak hukum dapat menindaklanjutinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta perubahannya, serta UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Aspek TPPU Juga Menjadi Sorotan

Selain aspek kehutanan, penyidik juga perlu memperhatikan aspek aliran dana dan transaksi keuangan. Sebab, UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang memasukkan tindak pidana di bidang kehutanan sebagai salah satu tindak pidana asal. Jika ditemukan bukti adanya hasil tindak pidana yang dialihkan, disamarkan, atau digunakan melalui berbagai transaksi, penegak hukum memiliki dasar kuat untuk menelusuri asal-usul harta, aliran dana, serta pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari hasil tindak pidana tersebut.

Kawal Proses Hukum, Hormati Praduga Tak Bersalah

GMOCT, LPK-RI, dan SBI menegaskan komitmen untuk terus mengawal perkembangan perkara ini secara proporsional sampai terdapat kejelasan status hukum, rangkaian peristiwa, pihak-pihak yang terkait, serta ada atau tidaknya pelanggaran hukum. Pengawalan dilakukan dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum yang berwenang.

Kami juga meminta seluruh pihak memberikan ruang kepada GAKKUM Kementerian Kehutanan untuk bekerja secara profesional tanpa intervensi. Setiap dugaan upaya menghambat atau memengaruhi proses hukum harus dibuktikan dan ditangani melalui mekanisme yang sah.

“Hukum tidak boleh berhenti di atas kertas. Hukum harus bekerja berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan yang berlaku — tajam karena keadilan, bukan karena kepentingan.”

Jika ditemukan pelanggaran, proses hukum harus berjalan. Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara objektif kepada publik.

Ruang Hak Jawab Dibuka
GMOCT membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.

No. Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761

Tim/Redaksi (Kabarsbi)
GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor: Asep NS 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *