Penajournalis.com Garut, 11 November 2024 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Soekarno Hatta, Kampung Sindangpalay, Desa Karanganyar, Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut, pada Senin, 11 November 2024, sekitar pukul 01.30 WIB. Namun, dalam proses penangkapan, satu pelaku, C.S alias Kukuh, tewas ditembak karena melawan petugas.
Berdasarkan laporan polisi LP/B/4/XI/2024/SPKT/POLSEK LEUWIGOONG/POLRES GARUT/POLDA JAWA BARAT, kedua pelaku, C.S alias Kukuh dan A.R alias Dira, melakukan pencurian dengan kekerasan dengan modus operandi yang mengerikan. Mereka menggunakan senjata api laras panjang dan senjata tajam jenis samurai untuk mengancam korban dan mengambil sepeda motor milik korban. C.S alias Kukuh menodongkan senjata api, sementara A.R alias Dira turun dari mobil dan mengacungkan samurai, sehingga korban ketakutan dan melarikan diri.
Penangkapan kedua pelaku dilakukan di Pasar Mandalagiri, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. C.S alias Kukuh melakukan perlawanan dengan menembakkan senjata api ke arah petugas, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur. C.S alias Kukuh akhirnya tewas di tempat. A.R alias Dira berhasil diamankan dan ditemukan satu pucuk senjata api laras pendek di dekatnya.
“Saat dalam perjalanan menuju RS. Dr. Slamet, C.S alias Kukuh sudah tidak bernapas dan dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit,” ujar Kasat Reskrim Polres Garut, Ari Rinaldo, S.H., M.M.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa kedua pelaku merupakan residivis. C.S alias Kukuh merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan menggunakan senjata api sebanyak enam kali. Sementara A.R alias Dira merupakan residivis kasus penganiayaan (351) di Kabupaten Garut.
Selain itu, terungkap bahwa kedua pelaku juga melakukan pemerasan pada Rabu, 13 November 2024, di daerah Lebak Jero Nagreg.
Atas perbuatannya, A.R alias Dira dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Garut dalam memberantas kejahatan dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. Polres Garut juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan setiap tindak kejahatan kepada pihak kepolisian.
Moch Asep/Iwan Setiawan
Editor: Asep NS















