#No Viral No JusticeBeritaGMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama)Karya JurnalistikLintas DaerahLintas ProvinsiNasionalNewsPena JournalisTopik Terkini

Warga Desa Bandung Serang Sorot Dugaan Kejanggalan Pengelolaan Dana CSR Kawasan Industri Modern — 2024–2026 Dipertanyakan

40
×

Warga Desa Bandung Serang Sorot Dugaan Kejanggalan Pengelolaan Dana CSR Kawasan Industri Modern — 2024–2026 Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

Penajournalis.com SERANG (GMOCT) Minggu, 20 September 2026 — Sejumlah warga Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, menyoroti dugaan kejanggalan dalam pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Kawasan Industri Modern, khususnya untuk anggaran tahun 2024, 2025, dan 2026. Keluhan ini disampaikan langsung oleh warga dalam wawancara dengan media pada Minggu (20/9/2026).

Terakhir Terima 2023 — Kini Tak Ada Kejelasan

Salah satu warga yang juga pemilik lokasi terdampak banjir menyampaikan keresahannya terkait aliran dana yang seharusnya diterima masyarakat:

“Saya mau verifikasi masalah uang kebanjiran CSR dari Modern tahun 2023 itu terakhir saya menerima.”

Warga tersebut menambahkan bahwa lokasi yang dimilikinya terkena dampak banjir, begitu pula warga lainnya yang merasa dirugikan. Tanah yang dulunya produktif kini berubah menjadi semak belukar bahkan rawa, dan aliran air pun tidak lancar karena tersumbat akibat pembangunan industri di Cikande.

Anggaran Rp100 Juta Per Tahun — Siapa yang Mengelola?

“Biasanya turun per tahun sebesar Rp100 juta CSR dari PT. Modern untuk pergantian tanah produktif. Sekarang tidak produktif, malah banyak semak-semak. Tanah tersebut bukan rawa, sekarang jadi rawa. Sekarang saya dan masyarakat sekitar, aliran air tidak lancar tersumbat akibat pembangunan industri Cikande. Mohon kejelasan: ke mana dan siapa oknum yang mengambil CSR tersebut di tahun 2024, 2025, dan 2026 ini dengan angka Rp100 juta?”

Dari Media Bandunginvestigasi — GMOCT Buka Ruang Hak Jawab

Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Bandunginvestigasi yang tergabung di dalamnya. Perlu ditegaskan bahwa seluruh dugaan dalam pemberitaan ini merupakan keterangan dan laporan warga yang masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.

GMOCT membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.

No. Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761

Hingga berita ini diturunkan, dari berbagai pihak yang dianggap mengetahui dan dimintai pertanggungjawaban nya oleh warga dan narasumber, mereka bungkam saat dimintai statement serta keterangan melalui chatting WhatsApp oleh Sekertaris Umum DPP PUSAT GMOCT.

Tim/Redaksi (Bandunginvestigasi)
GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor: Asep NS 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *