Penajournalis.com Jakarta, 20 November 2024 – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional yang beroperasi dari Afghanistan hingga Jakarta, dengan menyita 389 kg sabu senilai lebih dari Rp583 miliar. Pengungkapan ini merupakan hasil dari upaya serius Polri dalam memberantas peredaran narkoba sesuai arahan Presiden RI Jenderal TNI (Purn.) H. Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., dalam program Asta Cita.
Penangkapan dilakukan di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, dengan mengamankan dua tersangka berinisial MS (30) dan CR (34) yang berperan sebagai kurir. Keduanya ditangkap saat hendak mengantarkan sabu tersebut ke Sukabumi.
“Barang bukti yang diamankan ini kalau dinilai dengan rupiah adalah Rp583.500.000.000,” ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (20/11/2024).
Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit mobil boks dan dua handphone milik tersangka.
“Mereka mengaku berperan sebagai kurir atau pihak yang diperintah oleh seseorang dengan inisial yang sekarang DPO untuk mengambil dan selanjutnya membawa mobil boks yang berisi narkotika jenis sabu dari Jakarta ke Sukabumi,” jelas Karyoto.
Polri menegaskan bahwa pemberantasan narkoba harus dilakukan dari hulu ke hilir untuk memutus rantai suplai dan permintaan. Saat ini, Polri terus melakukan pengejaran terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk buronan yang diduga menjadi pengendali utama jaringan ini.
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Operasi ini merupakan bukti nyata dari komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegas Karyoto.
Polri mengajak masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan Kamtibmas yang kondusif dengan berperan aktif dalam mencegah kejahatan, termasuk peredaran narkoba.
#BersamaWujudkanKamtibmasKondusif PolriKomitmenCegahKejahatan
Sandra Kirana/Nana Sumarna
Editor: Asep NS















