Penajournalis.com, Indramayu, Kapolsek Cantigi Polres Indramayu Polda Jabar IPDA H.Casmin bersama Forkopimcam Cantigi mendatangi Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Cemara Kecamatan Cantigi Kabupaten Indramayu Lost Contact (yang hilang kontak) selama 13 tahun dengan pihak Keluarganya, Selasa (14/5/2024).
Bahwasannya PMI tersebut bernama Sdri KADINIH, Indramayu 04-07-1985, Ibu rumah tangga, alamat sesuai KTP dan KK yaitu Blok Jambu Aer RT 11/02 Desa Rambatan Kulon Kec. Lohbener Kab. Indramayu.
Dengan adanya kejadian tersebut, pihak Kepolisian dalam hal ini Polsek Cantigi melakukan upaya dan langkah-langkah untuk membantu orang tua Sdri. KADINIH yaitu Sdri. WARDINI mendapat kepastian kabar anaknya di Negara Suriah, hal tersebut merupakan bentuk wujud kepedulian Polri terhadap masyarakat setempat sebagai quick respon terhadap permasalahan yang terjadi di wilayah hukumnya.
Selanjutnya Kapolsek Cantigi IPDA H. CASMIN dan anggota bersama Camat Cantigi M. ZAENAL MUTTAQIN, S.T., M.M., Sekcam Cantigi SLAMET RAHPANDOWO, S.I.P., M.Si. didampingi Pemerintah Desa Cemara dan awak media mengunjungi kediaman orang tua Sdri. KADINIH yaitu Sdri. WARKENI. Berdasarkan keterangan dari orang tua Sdri. KADINIH yaitu Sdri. WARKENI telah diperoleh informasi sebagai berikut :
Kapolsek Cantigi IPDA H.Casmin menjelaskan bahwa Menurut informasi pihak keluarga/orang tuanya Sdri. KADINIH yaitu Sdri. WARKENI bertempat tinggal di Blok Legok RT 07/03 Desa Cemara Kecamatan Cantigi Kabupaten Indramayu. Sdri. KADINIH menjadi PMI di Negara Suriah, berangkat pada tahun 2005 melalui PT. Megala Mitra yang berada di wilayah Asem Baris Jakarta dan agennya bernama PENDI yang beralamatkan di wilayah Desa Tugu Kec. Sliyeg Kab. Indramayu.
Menurut Kapolsek ketika berangkat menjadi PMI ke Negara Suriah tahun 2006, Sdri. KADINIH statusnya janda cerai mati Alm. KASDULOH dan mempunyai anak yang bernama Sdri. CARSITIH berusia ± 2 tahun yang kemudian anaknya dititipkan ke orang tuanya di Blok Legok RT 07/03 Desa Cemara Kecamatan Cantigi Kabupaten Indramayu.
Pada tahun 2006 Sdri. KADINIH sempat memberi kabar kepada orang tuanya melalui handphone tetangganya dan bahkan mengirimkan sebagian gajinya ± 5 juta rupiah melalui Kantor Pos. Pada tahun 2010 Sdri. KADINIH masih memberi kabar kepada orang tuanya dan menceritakan bahwa di Negara tempat kerjanya sedang terjadi peperangan. Pada awal tahun 2011 orang tuanya sempat berkomunikasi kembali dengan Sdri. WADINIH melalui tetangganya yang baru pulang menjadi PMI di Negara Timur Tengah. Jelas Kapolsek.
Lanjut Kapolsek menerangkan semenjak pertengahan tahun 2011 sampai dengan saat ini tahun 2024, Sdri. KADINIH tidak memberikan kabar kepada orang tuanya. Sehingga orang tua Sdri. KADINIH yaitu Sdri. WARKENI memohon bantuan baik dari Pemerintah Kabupaten Indramayu (Bupati) dan Pemerintah Pusat (Presiden) dengan harapan mendapat informasi yang pasti dan jelas terkait keberadaan anaknya dan mudah-mudahan bisa dipulangnkan dari Negara Suriah.
Selain itu juga diperoleh informasi dari awak media Sdr. MASKANI bahwa terkait dengan permasalahan lost contact antara Sdri. KADINIH dengan orang tuanya Sdri. WARKENI sudah disampaikan dan diketahui oleh Kabid Penempatan Disnakertrans Kabupaten Indramayu yaitu Sdr. ASEP KURNIAWAN.
Sampai dengan laporan ini dibuat, situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Cantigi relatif dalam keadaan kondusif. Apabila ada perkembangan lebih lanjut akan disampaikan pada kesempatan pertama kepada KA.
Lost Contact Sdri. KADINIH seorang PMI di Negara Suriah dengan pihak keluarganya sudah berjalan sekitar 13 tahun, mulai dari pertengahan tahun 2011 sampai dengan saat ini tahun 2024. Dengan tenggang waktu lost contact Sdri. KADINIH yang cukup lama, sehingga orang tuanya Sdri. WARKENIH memohon fasilias dari Pemerintah baik setempat maupun Pusat untuk dapat memulangkan anaknya dari Negara Suriah.
Kapolsek Cantigi IPDA H.Casmin meminta kepada masyarakat Indramayu khususnyanwilayah hukum Cantigi yang akan menjadi pekerja migran untuk tidak tergiur dengan iming-iming oleh pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga tidak menempuh proses legal.
“Jangan tergoda oleh iming-iming oleh pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga nantinya bisa terjadinya TPPO, ini harus kita hindari bersama,” Pungkas Kapolsek Cantigi IPDA H.Casmin.
(Ryn)















