โ
โPenajournalis.com BANYUMAS โ Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi yang menjerat Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Karsono alias Sower, mencapai titik terang. Polresta Banyumas secara resmi menetapkan Karsono sebagai tersangka, disusul langkah Pemerintah Kabupaten Banyumas yang memberhentikannya sementara dari jabatannya.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus Silalahi, memastikan penetapan ini didukung bukti yang cukup atas dugaan pelanggaran dalam pengelolaan pemerintahan desa. Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Banyumas, Nungky H.R., menyampaikan SK pemberhentian sementara sekaligus menunjuk Pelaksana Tugas guna menjaga kelancaran pelayanan publik.
Langkah ini disambut apresiasi tinggi oleh Ananto Widagdo, S.H., S.Pd., selaku Kuasa Hukum 9 perangkat desa sekaligus pegiat anti-korupsi.
โTerima kasih kepada Kapolresta Banyumas dan Pemkab Banyumas. Ini bukti penegakan hukum yang adil dan transparan,โ tegas Ananto.
Ia pun menyampaikan apresiasi atas keteguhan 9 perangkat desa yang selama hampir dua tahun tidak menerima penghasilan tetap dan tunjangan akibat perlakuan sewenang-wenang.
โKami berharap hak finansial dan martabat mereka segera dipulihkan sepenuhnya. Ini kemenangan bersama warga Klapagading Kulon dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dari korupsi,โ pungkasnya.
Redaksi KRT
Editor: Asep NS















