Penajournalis.com Lubuklinggau, Sumatera Selatan – Barisan Pemantau Pemilihan Sumatera Selatan (BP2SS) melaporkan pasangan calon walikota Lubuklinggau nomor urut 2, Racmat Hidayat – Rustam Efendi, ke Bawaslu Kota Lubuklinggau. Laporan tersebut terkait temuan dugaan politik uang dengan modus baru.
Dugaan pelanggaran ini bermula dari laporan masyarakat pada 25 November 2024 melalui WhatsApp pengaduan BP2SS. Masyarakat Kelurahan Ponorogo, Kecamatan Utara II Lubuklinggau, diduga menerima uang tunai Rp 150.000 yang dibungkus dengan kertas bertuliskan “Saksi Luar” dan dimasukkan ke dalam amplop bertuliskan “YOK teRus”.
Atas dugaan pelanggaran pemilu tersebut, BP2SS telah resmi melaporkan kasus ini ke Bawaslu Kota Lubuklinggau dengan nomor laporan 023/PL/PW/KOTA/06.02/XI/2024. Sebagai bukti, BP2SS menyerahkan amplop bertuliskan “YOK teRus” berisi uang Rp 150.000. Pasal yang diduga dilanggar adalah Pasal 523 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Undang-Undang Pemilu), yang mengatur tentang larangan menjanjikan atau memberikan uang secara langsung maupun tidak langsung selama pelaksanaan pemilu, termasuk masa tenang.
Ismail S.H., perwakilan pengurus BP2SS, menyatakan keprihatinannya atas temuan ini. “Kami menemukan dugaan pelanggaran politik uang modus baru yang diduga dilakukan oleh salah satu paslon walikota Lubuklinggau. Hal ini sangat mencederai demokrasi di Indonesia,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa BP2SS sebagai lembaga independen akan terus memantau jalannya proses pemilu di Sumatera Selatan dan melaporkan setiap pelanggaran yang ditemukan.
Kasus ini kini ditangani oleh Bawaslu Kota Lubuklinggau. Proses penyelidikan dan penyelesaian kasus dugaan politik uang ini akan menentukan kelanjutan kontestasi Pilkada Lubuklinggau. Publik menantikan langkah tegas Bawaslu dalam menangani laporan tersebut dan memastikan pelaksanaan Pilkada yang jujur dan adil.
Sumber: Riojarwo/Tim
Editor: Asep NS















