Bandung. Penajournalis.com – Diduga Lapas kelas 1 Sukamiskin Bandung Jawa Barat mengklaim tanah Hak Guna Pakai untuk sekolahan SMPN 17 yang berdiri dari tahun 1997 sampai saat ini, tanah tersebut diduga masih dianggap hak milik Lapas Sukamiskin, (07/04/2024).
Dikonfirmasi awak media, KPLP (Kepala Lapas) terkait penyerobotan tanah tersebut tidak dapat menemui selama 3 kali dikunjungi ke Lapas Sukamiskin sebagai sosial kontol.
Adapun dari perjanjian Memorandum of Understanding (MoU) antara SMPN 17, informasi yang awak media dapatkan dari narasumber berinisial EDS dan video Lurah Tata yang menjelaskan terkait Hak Guna Pakai tanah tersebut dari tahun 1986 sesuai SK jelas tanah tersebut digunakan untuk Sekolahan SMPN 17.
Humas SMPN 17 ketika dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa ada MoU antara pihak sekolah dan Lapas yang ditandatangani oleh KPLP Sukamiskin Kota Bandung, (04/02/2024).
Namun, KPLP Sukamiskin melayangkan surat konfirmasi pada tanggal 5 Februari 2024 yang memberikan penjelasan dalam isi surat, tidak mengakui adanya MoU dengan pihak sekolah SMPN 17 dan mengatakan bahwa SMPN 17 berdiri diatas tanah negara.
Dalam SK tersebut, Lapas Sukamiskin Kota bandung tidak berhak mengklaim dari poin 2 a s/d e karena menurut SK, Lapas Sukamiskin hanya dapat menggunakan tanah Hak Guna Pakai hanya di poin 1.
Lantas kenapa tanah Hak Guna Pakai untuk sekolahan SMPN 17 di plang dan dianggap hak milik oleh Lapas Sukamiskin, jelas EDS.
Yang menjadi sorotan masyarakat, hingga saat ini, plang tersebut masih berdiri tegak tepat di depan Sekolah SMPN 17 Kota Bandung.
Keinginan masyarakat Sukamiskin adalah tidak ingin ada plang yang berdiri didepan SMPN 17 mengatasnamakan bahwa tanah SMPN 17 berdiri diatas tanah negara (Lapas Sukamiskin Kelas 1 Bandung).
Liputan : Jpn Rivan/Team Media
Editor : Muhiran
Update info terbaru dan ikuti Facebook Penajournalis.com klik tautan https://www.facebook.com/redaksipenajurnalis?mibextid=ZbWKwL. Anda harus sudah menginstal Facebook terlebih dahulu.
Informasi lain klik tautan
https://sck.io/p/E1ZjL1rV . Anda juga harus sudah menginstal aplikasi Snack Video sebelumnya.
Berita lainnya klik tautan https://whatsapp.com/channel/0029VaFwtXnDJ6GuV2iNoT3c , Anda harus sudah menginstal aplikasi WhatsApp.















