Penajournalis.com Kab Bandung, – Kasus tanah blok rancatengah tegalluar bojongsoang yang saling lapor antara Cahya Tedi dan Dayat Hidayat. Jaksa Muda Bony Adi Wicaksono, SH. MH tampil beda saat gelar Sidang PS dilokasi yang menjadi sengketa kedua belah pihak, Jum’at (09/08)
Tampak jelas Boni Jaksa Muda perwakilan dari Kejaksaan Negeri (PN) Balebandung andil dalam melakukan pemetaan bidang yang menjadi rebutan dalam menjelaskan perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Balebandung.
Hadir Edi perwakilan dari ATR/BPN Soreang sebagai pihak untuk menjelaskan objek tanah yang disengketakan, namun karena surat tugasnya hanya mendampingi, sehingga menjadi penolakan untuk dirinya menjelaskan didepan pihak yang bersengketa dan Hakim Pengadilan Balebandung.
Menurut Jaksa Boni, “ijin yang mulia saat kami dari kejaksaan negeri mengundang saudara edi pihak BPN untuk mendampingi dan menjelaskan objek tanah yang dimaksud, karena menurut saya surat tersebut isi redaksinya saja, karena undangan yang kita kirim jelas isinya, “ucap boni.
Namun Hakim Pengadilan Negeri Balebandung menghormati keputusan yang menolak edi pihak bpn untuk melakukan tugasnya dalam menjelaskan duduk perkara terkait lahan yang menjadi sengketa dikedua belah pihak.
Sampai akhirnya permasalahan tersebut berakhir dengan penjelasan yang masih belum terang benderang dalam menentukan siapa yang menjadi pemenang, sangat disayangkan Hakim Ketua menolak saat diminta doorstop.
“Jangan dululah, dan gak boleh itu dalam proses ataupun beres proses, karena kita dilarang juga, tapi nanti pasti ada penjelasan terkait ini, sabar dulu, ini baru menjelaskan terkait patok tanah, “tutup Hakim.
(Red)
Editor : Asep NS