Penajournalis.com Kab. Garut – Seorang anak remaja berusia 20 Tahun warga Malangbong berinisial H, dilaporkan oleh yang menurut informasi dari penyidik PPA adalah anggota TNI yang belakangan diketahui menurut narasumber TNI AL, yang menurut informasi juga adalah sebagai kakak kandung dari yang merasa di setubuhi, namun tidak tercantum didalam surat pelaporan nya.
Didalam surat Ketetapan No : S Tap/159.a/VIII/Res- 3.4.1/2024/Satreskrim, yang dikeluarkan oleh Polres Garut dan menetapkan H sebagai Tersangka dari terlapor menyebutkan bahwa kejadian persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang diketahui terjadi pada hari Jum’at tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 19.15 WIB di Kp. Lewo Wetan di jerat pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau pasal 76E Jo pasal 82 UU RI no 17 tahun 2016.
Merunut dari Berita Acara Pemeriksaan Halaman 3, saat setelah dijadikan tersangka dan saat ini H ditahan oleh Unit PPA Polres Garut tertanggal 13 Agustus 2024, Tertuang kronologi yang disampaikan oleh Terlapor saat di BAP, yang mana kejadian awal persetubuhan tersebut adalah antara H dan D R I (Inisial Korban) pasangan kekasih, pada tahun 2023 H menginap di rumah D R I, yang beralamat di Kp. Lewo Kulon Ds. Lewo Baru Kec. Malangbong dan tidur di ruang tamu, akan tetapi sekitar dini hari D R I tiba-tiba sudah berada di dalam selimut yang digunakan oleh H dan pada saat itulah mereka melakukan hal atas dasar suka sama suka.
Disampaikan dalam berita acara tersebut bahwa D R I inilah yang seakan mengajak untuk melakukan atas dasar suka sama suka, bahkan dijelaskan D R I ini menginap di rumah H dengan alasan pada saat musim kekeringan air disekitar rumah D R I dan mencuci baju di rumah H yang berbeda desa, setelah merasa kecapean lalu D R I meminta ijin untuk menginap dan terjadilah kembali persetubuhan tersebut.
Saat Awak media mewawancarai Pelapor a/n Muhammad Fauzan Bin Undang Zaenudin yang menurut informasi dari penyidik PPA adalah anggota TNI yang belakangan menurut Narsum lainnya juga adalah diduga TNI AL, melalui chatting WhatsApp pada hari Senin 12 Agustus 2024 sekira pukul 17.53 awal chatting an ketika ditanyakan apakah benar sebagai pelapor dijawab ” iya betul pak, Februari itu pengakuan terlapor sudah pernah melakukan itu ” .
Ketika ditanyakan apakah visum dan pelaporan nya di bulan yang sama? Dijawab Muhammad Fauzan ” Beda, pelaporan dulu terus beberapa Minggu kemudian Visum, semuanya di bulan Juni, Pelaporan tanggal 19 Juni Visum 27 Juni 2024.
Ketika ditanyakan apakah unsur paksaan atau atas dasar suka sama suka? Dijawab oleh Diduga sang anggota TNI AL aktif tersebut ” Terlapor mengakui, adik saya terdiam tidak mau berbicara, belum mengakui, mengeksploitasi anak, rayuan “.
Ketika ditanyakan apakah seperti apa rayuan ataukah paksaan atau atas dasar suka sama suka dijawab lagi oleh Fauzan ” Adik saya bulan Juli baru mengakui itu pak, karena sebelumnya masih terbawa arus oleh si terlapor “.
Akan tetapi pada saat ditanyakan perihal apakah adiknya ditanyakan pernah menginap di rumah terlapor beberapa hari sesuai dengan informasi dari narasumber yang mana adik pelapor ini yang dianggap selaku korban sangat mencintai terlapor dan tidak mau pulang pada saat dibujuk oleh keluarga terlapor untuk pulang ke rumahnya Muhammad Fauzan Diduga sang anggota TNI AL aktif tersebut malah menelpon awak media dan sempat ditolak dikarenakan sedang ada tamu lalu chat meminta “sekarang” untuk diangkat telpon dan setelah ijin kepada tamu lalu diangkat telpon nya pelapor ini mengatakan, kenapa bapak bertanya seperti itu berulang ulang kepada saya, pada saat dijawab bahwa dari awal sudah diperkenalkan sebagai pimpinan redaksi dan agar berita berimbang, Muhammad Fauzan menjawab saya tidak berkenan, dan silahkan apabila mau bertanya seperti itu di kepolisian ataupun di persidangannya saja tukas nya.
Jawaban tersebut muncul setelah awak media mengatakan jika berkenan untuk dijawab silahkan jika tidak pun tidak apa-apa.
Ada kejanggalan setelah menelpon Muhammad Fauzan diduga anggota TNI AL aktif tersebut menarik semua jawaban chatting an nya dengan cara menghapus nya lalu memblokir no awak media. Tapi yang bersangkutan tidak tahu bahwa semua jawaban melalui chattingannya tersebut sudah tersimpan rapi. Ada Apa??? Dan Kenapa??? Saksi mata kah dia? Melihat Perbuatan nya Kah? Bagaimana dengan Visum nya?
Sementara itu Adv Yogi SH dari Kantor Hukum A.R Enggang Simpaty Triasnawangsa dan rekan yang menjadi kuasa hukum Terlapor mengatakan melalui sambungan telepon ” Saat ini kami menghargai proses kepolisian yang mana telah menetapkan terlapor jadi tersangka, akan tetapi kami selaku kuasa hukum belum dipertemukan dengan pihak pelapor, namun jika melihat bukti-bukti yang kami terima dari klien kami dan saksi saksi yang meringankan tidak terdapat mensrea yang menyebutkan bahwa klien kami mengarahkan untuk ke arah persetubuhan, akan tetapi justru ada saksi yang mana dia juga perangkat desa yang ikut membujuk korban untuk pulang ke rumah nya dikarenakan sesuai dengan yang disampaikan klien kami bahwa korban ini justru sering menginap di rumah klien kami.
” Perwakilan kuasa hukum berharap persoalan ini dapat di selesaikan secara kekeluargaan
Mengingat data-data yang kami terima dari keluarga terduga pelaku berupa chat korban dan terduga justru ajakan tersebut muncul dari pihak korban “, pungkas Yogi SH.
Ada apa gerangan? Bahkan Babinsa di desa pelapor pun tidak mengetahui adanya hal seperti ini, bisa jadi bhabinkamtibmas nya pun tidak dihargai.
Terkesan dipaksakan kah kasus ini tanpa mengedepankan proses kekeluargaan yang mana keduanya saling mencintai?
Terlapor sendiri siap bertanggung jawab menikahi korban apabila sudah lulus dari sekolah nya, dengan kepergian korban untuk mencari kerja di Kalimantan bertujuan untuk mengumpulkan pundi rupiah guna menikahi korban dikarenakan perbedaan kasta dan derajat, yang mana terlapor yang saat ini jadi tersangka selain sangat mencintai korban, juga merasa dari kalangan yang tidak seperti keluarga korban yang menurut informasi Diduga dari keluarga besar TNI.
Nasi sudah menjadi bubur kini H harus mendekam di jeruji besi, tinggal bagaimana kuasa hukum nya menyampaikan bukti-bukti yang menyebutkan bahwa D R I lah yang mengajak perbuatan persetubuhan itu terjadi.
Bahkan keluarga terlapor memiliki bukti video pada saat D R I yang enggan di suruh pulang ke rumah nya saat dibujuk di rumah terlapor.
Team liputan akan terus menggali informasi ini, hingga terang benderang.
Sri Panuntun dan Rekan (Jurnalis Polda Jabar)
Editor : Asep NS