Cilacap, Penajournalis.com – Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) merupakan kajian terkait dampak pengambilan keputusan suatu usaha yang direncanakan di lingkungan hidup. Ada beberapa hal yang dikaji dalam Amdal diantaranya adalah aspek sosial-ekonomi, ekologi, fisika-kimia, sosial-budaya serta kesehatan masyarakat, hal tersebut sesuai sesuai Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
Untuk itu, Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kasi Trantibum) kecamatan Sidareja Nanang Triarso, S.Sos didampingi Danramil 11/Sidareja Kapten Inf. Agus Wantoro dan Kapolsek Sidareja AKP Widiyantoro, SH menyampaikan himbauan kepada masyarakat terkait larangan jualan di bahu jalan depan Ono Plaza Sidareja pada Jumat, (08/03/2024).
Kegiatan tersebut merupakan himbauan terkait Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lantas) dan merupakan salah satu bagian Amdal yang telah dimiliki oleh manajemen Ono Plaza Sidareja.
Dalam kegiatan tersebut, Kasi Trantibum kecamatan Sidareja bersama Satpol PP menyampaikan kepada para pedagang bahwa tempat mereka berjualan merupakan area terlarang untuk berjualan karena dapat mengganggu arus lalu lintas, jelasnya.
Selain itu, Nanang juga mengatakan bahwa Ono Plaza Sidareja sudah menyediakan tempat jualan didalam gedung, sehingga masyarakat bisa menghubungi pihak manajemen apabila mau jualan, ungkapnya.
Sementara itu, Danramil 11/Sidareja Kapten Inf Agus Wantoro bersama Kopda M Amaludin ditemui awak media dilokasi mengatakan bahwa pihak Koramil hanya mendampingi Satpol PP, karena itu merupakan tugas mereka dalam menegakkan Perda, ujarnya.
Danramil Sidareja juga menghimbau masyarakat untuk tidak berjualan di pinggir jalan depan Ono Plaza yang masuk kategori jalan provinsi karena berbahaya dan mengganggu pengguna jalan, tegasnya.
Liputan : Muhiran
Editor : Redaktur Pelaksana
Update info terbaru dan ikuti Facebook Penajournalis.com klik tautan https://www.facebook.com/redaksipenajurnalis?mibextid=ZbWKwL. Anda harus sudah menginstal Facebook terlebih dahulu.
Informasi lain klik tautan
https://sck.io/p/E1ZjL1rV . Anda juga harus sudah menginstal aplikasi Snack Video sebelumnya.
Berita lainnya klik tautan https://whatsapp.com/channel/0029VaFwtXnDJ6GuV2iNoT3c , Anda harus sudah menginstal aplikasi WhatsApp.















