Penajournalis.com BANDUNG – Sidang lanjutan kasus Herri dan Dodi Muller di Pengadilan Negeri Bandung memasuki tahap ke-9 pada Senin, 30 September 2024. Sidang kali ini menghadirkan saksi ahli di bidang hukum dan saksi yang memberikan kesaksian penting terkait hubungan keluarga antara Herri dan Dodi Muller dengan orang tua mereka di Belanda.
Saksi ahli hukum yang dihadirkan memberikan penjelasan mengenai status hukum Herri dan Dodi Muller sebagai anak kandung dari orang tua mereka di Belanda. Ahli tersebut menegaskan bahwa keduanya memang benar anak kandung dari orang tua mereka dan sah secara hukum, meskipun hanya menambahkan marga “Muller” pada nama mereka.
“Berdasarkan bukti-bukti yang kami peroleh, baik dari dokumen kependudukan maupun keterangan saksi, dapat dipastikan bahwa Herri dan Dodi Muller adalah anak kandung dari orang tua mereka di Belanda,” ujar saksi ahli tersebut. “Penambahan marga ‘Muller’ tidak mengubah status hukum mereka sebagai anak kandung.”
Saksi yang dihadirkan dalam sidang memberikan kesaksian mengenai kebiasaan Herri dan Dodi Muller dalam berkomunikasi dengan orang tua mereka di Belanda. Saksi tersebut menyatakan bahwa keduanya sering menelpon orang tua mereka dan menunjukkan kasih sayang yang tulus.
“Saya sering melihat Herri dan Dodi menelpon orang tua mereka di Belanda,” ujar saksi tersebut. “Mereka selalu menanyakan kabar dan menunjukkan rasa sayang yang tulus kepada orang tua mereka.”
Menanggapi kesaksian tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa mereka tidak dapat melanjutkan upaya hukum karena tidak menemukan bukti yang cukup untuk mendukung dakwaan. JPU juga mengakui bahwa ada beberapa kesalahan dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik.
“Kami menyadari bahwa ada beberapa kesalahan dalam proses penyidikan,” ujar JPU. “Kesalahan tersebut antara lain dalam penerapan pasal dan pencatatan BAP yang tidak sesuai dengan fakta.”
Ahli hukum yang dihadirkan dalam sidang juga memberikan saran kepada penyidik untuk memperbaiki proses penyidikan agar lebih baik dan benar. Ahli tersebut menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam menerapkan pasal dan pencatatan BAP agar tidak terjadi kesalahan yang merugikan pihak terdakwa.
“Penyidik harus benar-benar teliti dan hati-hati dalam menerapkan pasal dan mencatat BAP,” ujar ahli hukum tersebut. “Kesalahan dalam proses penyidikan dapat berakibat fatal dan merugikan pihak terdakwa.”
Ketua Hakim Pengadilan Negeri Bandung menyatakan bahwa sidang akan dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda pembacaan putusan.
“Sidang akan dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda pembacaan putusan,” ujar Ketua Hakim. “Kami berharap putusan yang dijatuhkan nanti adil dan sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan.”
[Moch Asep]
Editor : Asep NS















